
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Ajak Atlet Pertina Sumut Giat Berlatih
Medan, MPOL Pembina Pertina Sumut, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH yang juga anggota Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Pertina Sum
OlahragaBaca Juga:Terjadinya adu tendangan pinalti yang sangat dramatis itu,setelah kedua kesebelasan berlaga dalam 90 menit berlangsung tidak ada satu gol pun yang dicetak oleh kedua kesebelasan ,baik itu Pon Sumut,maupun N Three Asahan,dibabak pertama anak anak N Three Asahan secara teknik banyak menguasai lapangan. Sementara Pon Sumut walaupun membawa nama besar,namun secara teknik kalah jauh dibawah N Three Asahan,ini terbukti pemain pemain Pon Sumut yang memakai baju biru dan celana biru nampak sulit mengimbangan permainan anak anak Asahan yang sangat dalam pengolahan bola.
Medan, MPOL Pembina Pertina Sumut, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH yang juga anggota Komisi XIII DPR RI bersama Ketua Pertina Sum
OlahragaJakarta, MPOL Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda Yahya, mengapr
NasionalMedan, MPOLKeluarga Pangula Nagok Tingki (Istri para Pendeta) Distrik X Medan Aceh mengadakan Family Gathering ke The Hill Sibolangit Kecam
Sumatera UtaraJakarta, MPOL PWI Pusat menegaskan Pasal 8 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan
NasionalMedan, MPOL Sebagai bentuk komitmennya dalam pelayanan sosial bagi masyarakat, Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB), yakni s
Sumatera UtaraMedan, MPOL Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan untuk penindakan secara tuntas terhadap pelaku kejahatan j
Sumatera UtaraSergai, MPOL Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kepolisian
Sumatera UtaraMedan, MPOL Pimpinan PT.Sumber Rezeki Alam (PT SRA) melaporkan 4 akun tiktok ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE sebagaimana dimaksud dalam U
HukumJakarta, MPOL Serapan tenaga kerja ekonomi kreatif Capai 26 juta tapi anggaran masih minim demikian anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi
NasionalBagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu untuk
Kesehatan