Terduga Pelaku Merupakan Residivis Kasus Tikam Paman
Baca Juga:
Feri terduga pelaku yang mengancam ibu kandungnya itu merupakan residivis kasus penganiayaan berat (anirat). Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan, pelaku pernah ditangkap karena menikam pamannya (adik kandung ibu pelaku) menggunakan pisau. Peristiwa itu dikabarkan terjadi setahun yang lalu.
Karena kasus tersebut, pelaku ditahan dan dihukum penjara selama satu tahun. Namun, anak pertama dari tiga bersaudara ini lebih awal keluar alias bebas dari penjara setelah mendapat remisi (potongan masa tahanan).
Baru beberapa bulan bebas dari penjara, Feri kembali berulah kerap mengancam dan menganiaya ibunya karena tidak diberi uang. Dari informasi warga yang tak ingin identitasnya disebutkan menyebutkan bahwa pelaku merupakan pecandu narkoba. Kabarnya, uang yang diminta pelaku dengan cara memaksa itu digunakan pelaku untuk membeli sabu dan berjudi.
Disebutkan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat karena ulahnya yang sering memaksa ibunya memberikan uang kepadanya hingga berujung penganiayaan dan pengancaman.
"Pernah di suatu waktu, ibu korban ditendang dan dipijak-pijak pelaku karena tak diberi uang. Akibat penganiayaan itu, tangan korban sempat bengkak karena ditendang sampai tercampak sekitar tiga meter," ujar warga.
Kapolsek Medan Area, AKP Himawan Chandra mengaku telah mendapat informasi bahwa pelaku merupakan mantan narapidana alias residivis.
"Informasi sementara dari ibu pelaku selaku saksi menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang lebih sekitar 4-5 bulan yang lalu baru keluar dari Lapas," katanya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News