Labusel, MPOL: Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap pelaku
pembunuhan wanita yang jasadnya
dikubur di perkebunan sawit warga Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, yangmana
mayat korban ditemukan pada 10 Februari 2025 lalu.
Baca Juga:
Dari penyidikan polisi, diketahui tersangka ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu adalah pacar korban Nurolom Ritonga (52).
"Korban merupakan pacar tersangka dan dia nekad menghilangkan nyawa korban karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya, " ujar Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting saat pres rilis, Jumat (4/4/2025).

Tersangka pembunuh pacarnya sendiri.(ist).
Kata Kapolres, selain melakukan
pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor.
Aksi keji tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketika itu, tersangka mengetahui korban, warga Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya sehingga membuatnya cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.
"Pada 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu membuang jasad korban di kebun kelapa sawit milik Paimin. Tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan," jelas AKBP Aditya.
Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban.
Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan.
Korban kemudian teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.
"Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana
pembunuhan," terang Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dalam kasus itu disita barang bukti 1 kerudung/jilbab ungu milik korban, 1 daster yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang korban, gigi palsu dan 1 unit handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis .
"Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang
pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkas AKBP Aditya SP Sembiring.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan