Rabu, 14 Mei 2025

Bawa Ekstasi Untuk Dijual, Warga Asahan Ditangkap di Singapore Land Batu Bara

Marlan MS - Sabtu, 19 April 2025 19:47 WIB
Bawa Ekstasi Untuk Dijual, Warga Asahan Ditangkap di Singapore Land Batu Bara
Ist
Ara pengedar ekstasi warga Asahan ini ditangkap Polres Batu Bara saat akan melakukan transaksi untuk diperjual belikan.
Batu Bara, MPOL -Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria inisial ARA, 21 tahun, warga Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran timur Kabupaten Asahan di pelataran parkir Singapore Land Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:

ARA ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi untuk diperjualbelikan di lokasi tersebut.

Penangkapan tersebut diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Sabtu (19/4/2025).

Sagala mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar ekstasi setelah tim dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama datang seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim segera mendatangi pria tersebut
yang mengaku bahwa dirinya berada di lokasi bertujuan untuk melakukan transaksi penjualan narkotika.

Diinterogasi, ARA menunjukkan lokasi penyimpanan pil ekstasi yang berada di dalam bungkus rokok. Saat diperiksa ternyata di dalam bungkus rokok disembunyikan 16 butir pil ekstasi warna pink. Kepada petugas, ARA mengakui kepemilikan ekstasi tersebut.

Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pengedar ARA yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diboyong ke Polres Batu Bara.

"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ARA untuk proses hukum selanjutnya dan mengungkap jaringan diatasnya," tukas AH. Sagala.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru