Jumat, 26 September 2025

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Mobil Antik Bodong, Kejatisu: Masih P19

Josmarlin Tambunan - Kamis, 25 September 2025 16:23 WIB
Polda Sumut Limpahkan Tersangka Mobil Antik Bodong, Kejatisu: Masih P19
Medan, MPOL: Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II berkas perkara pemalsuan dokumen kendaraan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (25/9). "Sudah tahap dua sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Ferry menjelaskan, sebelumnya Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktek pemalsuan dokumen antar provinsi 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan dua.

"Personel berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi beberapa waktu lalu," jelasnya.

"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," ujar Ferry.Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

"Dari tangan para tersangka disita barang bukti sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur. Terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper dan 1 sepeda motor," jelas Ferry Walintukan.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan 12 orang tersangka yakni, Janfrisa Sembiring alias Restu (36) sebagai pelaku utama yang berperan sebagai pencetak BPKB dan STNK palsu.

"JS alias Restu berperan sebagai pembuat, pencetak, dan menerbitkan dokumen palsu jenis BPKB, STNK, dan kendaraan bermotor lainnya di Jalan Jamin Ginting Medan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat pres relise yang dipimpin Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

Dari pengakuan Restu, aktivitas pembuatan dokumen palsu telah dilakoninya selama tiga tahun belakangan.

Dari keterangan Restu juga berhasil diamankan 10 orang yakni Muhammad Tabri, Muslim, Edi Nurisman, Dwi Rijki Suteja, Bobby Leonardus Sembiring, Dedi Saputra Perangin-angin, Robi Anzalni, Febi Donal, Leonardus Juli Vernianto, dan Indra Wijaya.

MASIH P-19

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi mengatakan jika kasus tersebut masih di tahap P-19 dengan petunjuk yang harus disempurnakan penyidik.

"Benar, berkas perkara tersebut sudah masuk ke jaksa peneliti. Setelah diteliti, jaksa berpendapat berkas masih belum lengkap. Sehingga dikembalikan ke penyidik agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan," ujar Muhammad Husairi, Rabu (24/9/2025) saat dihubungi via WhatsApp.

Ditambahkan Husairi, petunjuk dari Jaksa merupakan sebuah bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP.

"Agar penanganan perkara ini bisa berjalan profesional dan sesuai prosedur," ujarnya.

Berita sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengamankan 25 unit mobil sedan karena memiliki dokumen palsu. Diantaranya delapan mobil antik jenis Mini Cooper buatan Inggris.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aneh...Polda Sumut Bantah Webside Bareskrim Polri Mengatakan Susanto Lian Tersangka
komentar
beritaTerbaru