Rabu, 15 Oktober 2025

Konjen Kehormatan Turki Dr Rahmad Shah Ditipu Narapidana, 4 Pelaku Ditangkap 2 Diantaranya Napi Narkoba

Josmarlin Tambunan - Rabu, 15 Oktober 2025 15:45 WIB
Konjen Kehormatan Turki Dr Rahmad Shah Ditipu Narapidana, 4 Pelaku Ditangkap 2 Diantaranya Napi Narkoba
Dir Siber Poldasu pres relise pengungkapan kasus penipuan modus Scamming di Mapoldasu, Rabu (15/10).(ist)
Medan, MPOL: Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumut mengungkap kasus penipuan modus Camming, dengan korbannya Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr Rahmad Shah. Pengusaha ini mengalami kerugian Rp.254 juta.

Baca Juga:
Berkat kecekatan penyidik Ditres Siber Poldasu, 4 orang pelaku ditangkap. Dua diantara pelaku laki-laki merupakan Narapidana di Lapas Kelas ai Medan dalam kasus narkotik, yakni, Muhammad Syarifudin Lubis (25) warga Bajakuning, Kabupaten Langkat (Narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika) dan Rizal (34) warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan (Narapidana) di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika).

Sementara dua tersangka lagi wanita bernama Indri Permadani (20) warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat (pacar tersangka Muh Syarifuddin Lubis) dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kel Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.


Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus modis Scamming (penipuan secara online) ini hasil kolaborasi yang sangat bagus dengan OJK (Otoritas ajasa Keuangan) Satgas Pasti, dan Lapas Kelas 1 Medan.

"Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data," ujar Kombes Doni, saat pres reliss di Mapoldasu, Rabu (15/10).

Hadir dalam pres relise itu yakni, Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen Pass Sumut, Yudi, Dir Siber Poldasu Kombes Pol Doni Satria Sembiring, Ketua Satgas Pasti, Kepala OJK Propinsi Sumut Mutaqhin dan Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan.


Kombes Doni menjelaskan, awaknya tersangka Muhammad Syarifudin Lubis (25) berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban Dr Rahmat Shah.

Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah.

"Dalam hal ini, pelaku (ngaku Raline Shah) meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada orang tuanya (Rahmat Shah)," jelas Doni Satria.

Kemudian, sambung Ditres Siber Poldasu itu, Rahmat Shah meminta kepada ibu Eka untuk mentransfer uang sebesar Rp 24 juta sesuai dengan permintaan yang dianggap anaknya.

Beberapa saat kemudian, tersangka meminta uang kembali untuk membeli emas Antam sebesar Rp 42 juta.

Beberapa saat kemudian, kembali meminta uang sebesar Rp 88 juta.

Dan esok harinya, tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 100 juta.

"Total kerugian yang dialami Dr Rahmat Shah sebesar Rp 254 juta," jelas Kombes Doni.

Disebutkan, modus pelaku adalah sebelum menyasar korbannya, mengecek aplikasi get (acak) nomor contak (HP).

Ketika dicek, ternyata banyak tertulis nama anaknya yaitu Raline Shah.

Setelah meyakini Raline Shah adalah anak dari Rahmad Shah kemudian tersangka, menggunakan media sosial Instagram mengecek aktivitas daripada Raline Shah.


Rupanya benar, ini merupakan anak dari Rahmat Shah.

Lalu tersangka melakukan screenshot, mengambil foto Raline Shah seakan-akan ini benar anaknya. Kemudian melakukan komunikasi.

Hingga akhirnya berhasil menipu Dr Rahmad Shah sebesar Rp.254 juta.

Dalam modus ini, tersangka Rizal berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada tersangka Muhammad Syarifudin Lubis.

Kemudian, setelah uang di transfer rekening lalu tersangka Rizal mentransfer lagi uang ke tersangka Fitri Permadani.

Kemudian dilanjutkan lagi ditransfer ke saudara Ika Wulandari.

"Uang hasil kejahatan itu segera dikirim ke tersangka lainnya untuk menghilangkan jejak penelusuran dari Polisi," katanya.

"Para tersangka akhirnya ditangkap pada tanggal 10 September 2025," tukas Kombes Doni Satria Sembiring.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat Pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35, undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan ke 2, undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kemudian Pasal 378 KUHP, rangkaian kata-kata bohongnya," pungkas Kombes Doni.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru