Minggu, 25 Januari 2026

Viral Anak SD Terseret 100 meter pertahankan HP, Pelaku Muh Iqbal Nasution Ditangkap Jatanras Poldasu di Riau

Josmarlin Tambunan - Minggu, 25 Januari 2026 20:51 WIB
Viral Anak SD Terseret 100 meter pertahankan HP, Pelaku Muh Iqbal Nasution Ditangkap Jatanras Poldasu di Riau
Dirreskrimum Poldasu Kombes Rico Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka saat press relise di Mapoldasu, Minggu (25/1).(jos tambunan)
Medan, MPOL: Kasus viral anak sekolah dasar yang terseret hampir 100 meter karena mempertahankan hanphone miliknya dibawa perampok bersepeda motor di Jalan AMD Kecamatan Medan Marelan pada pada 10 Januari 2026 sekira Pukul 11.45 WIB, berhasil diungkap tim MIT Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Tersangka adalah Muhammad Iqbal Nasution (43) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Tembung.

Residivis kasus pencurian itu ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat 23 Januari 2026. Penangkapan tersangka di Propinsi Riau dipimpin langsung Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Poldasu, Kompol Jama Kita Purba.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna Mauruh, mengatakan, tersangka sudah sering melakukan pencurian dengan sasaran hanphone dan laptop. Dengan modus, berkeliling mencari sasaran secara random. Para korbannya sudah banyak namun ada diantara korbannya yang tidak membuat laporan dengan alasan kerugian kecil dan juga pelaku mengembalikan setelah ditangkap.


Tersangka dengan tangan diborgol (kaos hijau) digiring masuk ke gedung Ditreskrimum Poldasu.(ist).


Namun, tersangka sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan yakni tahun 2019 dan tahun 2021 dalam kasus yang sama.

Kombes Rico Taruna menjelaskan peristiwa pencurian yang dialami korban inisial JVT (9) siswa sekolah dasar itu terjadi di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, pada pada 10 Januari 2026 sekira Pukul 11.45 WIB.

Ketika itu, korban seorang diri dirumah sepulang sekolah. Tiba-tiba, tersangka masuk dengan alasan meminjam pulpen. Tanpa curiga, bocah kelas 3 SD itu memberikan pulpen. Namun, tersangka langsung merampas hanphone dari tangan korban serta mengambil uang Rp.100.000 yang diletakkan diatas meja.

Korbanpun mengejar pelaku sampai keluar rumah dan berusaha menghentikan pelaku dengan memegang sepeda motor tersangka hingga korban terseret hampir 100 meter.

Korban melepaskan sepeda motor tersebut setelah pelaku menyerahkan hanphone miliknya.

Dirreskrimum Poldasu mengatakan, aksi heroik anak perempuan itu diketahui setelah orang tuanya pulang kerumah..

"Awalnya orang tua korban datang menjemput korban ke sekolah karena agak lama pulang akan tetapi korban sudah tidak berada di sekolahnya. Lalu orang tua korban balik ke rumah dan melihat anaknya menangis dengan kaki luka-luka. Bocah perempuan itu mengaku ada orang mengambil hanphone dan dia mempertahankan sambil memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sejauh 100 meter," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (25/1).

Kasus kejahatan jalanan itu pun dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Setelah menerima laporan korban. Kombes Rico Taruna Mauruh memerintahkan Jatanras Polda Sumut membantu Polres Pelabuhan Belawan melakukan serangkaian penyelidikan, turun ke TKP dan mengumpulkan CCTV.

Dari rekaman CCTV, dikenali wajah pelaku. Dua minggu kemudian, tersangka berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Provinsi Riau," ungkapnya.

Pelaku juga merupakan residivis dan terbukti sudah beberapa kali melakukan kejahatan di wilayah Kota Medan, Deliserdang, Tebing Tinggi dan Binjai.


"Dari tangan pelaku turut disita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, pakaian, sandal, helm dan handphone. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," ucap Ricko. Dalam press relise itu, hadir orangtua korban.

AKSINYA VIRAL

Setelah mengetahui aksinya viral di media sosial, pelaku Muhammad Iqbal Nasution melarikan diri ke Propinsi Riau dengan mengenderai sepeda motor miliknya yang digunakan merampas HP anak sekolah dasar tersebut.

"Sehari setelah aksinya dan viral di media sosial, tersangka melarikan diri ke Riau dengan mengenderai sepeda motor. Selain menyelamatkan diri dari kejaran polisi, tersangka bermaksud mau cari pekerjaan di Riau," sebut Kombes Rico menambahkan, sepeda motor itu disita dari tangan tersangka di Riau.

"Pelaku dijerat melanggar Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curat) yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan, akibat perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka dan traumatis dijerat Pasal 80 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara, denda Rp.2 milyar," pungkas Kombes Rico Taruna Mauruh.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru