Rabu, 27 Mei 2026

Dugaan Ilegal Menguat, Polisi Dalami Gerakan Massa Eksekusi Tanah Mongonsidi 3 Medan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 27 Mei 2026 00:24 WIB
Dugaan Ilegal Menguat, Polisi Dalami Gerakan Massa Eksekusi Tanah Mongonsidi 3 Medan
Argenius Manurung dan istri, Boru Hutagalung saat di Polrestabes Medan. (Ist)
Medan, MPOL:Dikira reda, ternyata menggila. Demikian tensi amuk massa menghancurkan bangunan rumah nomor 28 di Jalan Mongonsidi 3, Medan. Dimulai Kamis (21/5/2026) lalu, aksi puluhan orang itu sampai pekan ini dilaporkan tetap terjadi.

Baca Juga:
Temuan amuk massa kian menggila kontan bikin Argenius Manurung (56), pewaris rumah dicap bersengketa itu, cari selamat. Bersama istri yang Boru Hutagalung, laki pengidap stroke itu pada Selasa (26/5/2026) siang ditemukan tergopoh menuju Mapolrestabes Medan.

"Mana bukti (aksi mereka membawa) putusan eksekusi dari pengadilan.!! Mana ada. Mereka mengeksekusi rumah saya tanpa disertai putusan pengadilan," ujar Manurung, terbata, setiba di Mapolrestabes Medan.

Lima hari sebelumnya, Kamis (21/5/2026), Manurung diketahui telah melaporkan aksi massa berdalih sita eksekusi itu. Laporannya teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2130/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN.

Nah, kedatangan kali keduanya pada Selasa (26/5/2026) siang itu bikin polisi penyidik kian lengkap mengetahui modus gerakan massa yang dilaporkan berjumlah minimal 30 orang.

"Saya sudah di-BAP oleh penyidik pembantu Unit Harda," aku Manurung, paska tiga jam berada di Mapolrestabes Medan.

Untuk yang belum tahu, Harda, akronim Harta Benda, adalah unit polisi dalam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

"Semuanya sudah saya terangkan pada penyidik. Dari kronologis mereka menyerang dan menghancurkan rumah saya serta isi-isinya, hari-hari mereka beraksi, juga soal motif aksi mereka, sampai identitas sejumlah orang yang jadi pentolan dalam kelompok itu. Semua sudah saya jelaskan. Rekaman-rekaman video aksi mereka juga sudah saya tunjukkan," beber Manurung.

"Semoga keadilan segera terwujud untuk saya dan keluarga. Hak kemerdekaan hidup kami belakangan ini sudah dirampas oleh mereka," tambah Manurung soal kasus yang tampak mengguncang mental dia dan keluarga.

Pilu juga dilontar sang istri, Boru Hutagalung. "Mereka ingin menguasai rumah kami itu. Padahal putusan Pengadilan Negeri Medan sudah inkrah bahwa kepemilikan rumah itu di tangan keluarga kami," ujarnya.

"Tolong kami Pak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, lindungi kami Pak. Berikan keadilan kepada kami. Kami korban, Pak. Gara-gara serangan mereka, keponakan kami harus mengungsi, bahkan tidak bisa sekolah karena barang-barang semua dihancurin oleh mereka. Tangkap semua para pelaku itu, Pak. Sampai saat ini mereka masih terus merusak rumah kami. Kami takut, Pak," urai Boru Hutagalung, tampak berlinang air mata.

Sementara, dari lokasi terpisah, Ramadhoni Hasibuan, lurah di wilayah tempat tinggal
Argenius Manurung, turut memberi kesaksian senada soal legalitas aksi massa itu.

"Setahu saya tidak ada surat dari pengadilan kepada mereka untuk membongkar rumah itu," kata Ramadhoni Hasibuan, Lurah Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, saat dikontak wartawan pada Selasa (26/5/2026) siang. Sejumlah polisi dilaporkan mulai mengendus gerakan massa brutal ini. (ril/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru