Medan, MPOL :
Stereotipe Medan sarang preman hari-hari ini tergambar di Jalan Mongonsidi 3. Wilayah satu kluster dengan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara itu ditemukan menjadi ajang amuk gerombolan edan.
Baca Juga:
Serangan massa brengsek itu digelar siang bolong dan terjadi secara berantai pada
Kamis (21/5/2026), Sabtu (23/5/2026), dan Minggu (24/5/2026). Merusak citra Medan kota aman yang nyaman, lokasi peristiwa persisnya tak sampai 500 meter dari rumah dinas Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia. TKP itu bahkan "sepelemparan batu" dari areal rumah dinas Gubernur Bobby Nasution.
"Jumlah mereka sekitar 30 orang. Semuanya masuk ke rumah. Semua barang saya dirusak," jelas
Argenius Manurung (56), penderita stroke yang dipersekusi kawanan itu.

Laporan pengaduan
Argenius Manurung. (Ist)
Pada wartawan Anda yang menemuinya, di Medan, pada Sabtu malam (24/5/2026), Manurung bercerita.
"Pintu gerbang rusak. Pintu rumah dibuka paksa. Semua barang di rumah dibuang ke luar. Meteran listrik diambil. Seng dan asbes atap rumah dibongkar," tuturnya, pelan, terputus-putus, lazimnya cara bicara penderita stroke. Dia menjelaskan efek massa brutal di rumahnya.
Pun penyakit menghabisi pembuluh darah di otak itu diidap sejak 2015, Manurung yang berprofesi guru mengaku terus berjuang agar stroke tak membunuh kemampuan dia berbicara --meski cadel.
"HP hilang. Dokumen-dokumen penting hilang. Lampu hias diambil. Lemari rusak. Piring-piring pecah," sambungnya, terbata.
Menurut Manurung, aksi massa biadab itu disaksikan sejumlah aparatur. Dari polisi sampai pelayan kelurahan setempat. Termasuk kepling.
"Tapi sedihnya, semua aparatur itu hanya menonton (aksi brutal massal itu)," geram Manurung.
Empat sumber konfidensial yang tinggal di Jalan Mongonsidi 3 juga bikin pengakuan senada soal ulah aparatur menyalah itu. Tapi aksi kekerasan massal depan umum itu berlangsung sukses tanpa larangan. Aksi itu bahkan diulang pada Sabtu (23/5/2026) dan Minggu (24/5/2026).
Manurung, yang rasa sakitnya kian menjadi-jadi seiring rumah tercinta diamuk massa, terus menerus melihat kebrutalan
di depan mata.
"Jangankan (mendapat) rasa aman, kenyamanan hidup sebagai warga Kota Medan kayaknya sudah tidak lagi saya dapatkan," keluhnya.
Begitulah. Kamis sore (21/5/2026) itu, saat amuk massa di rumahnya reda, Manurung pun bersiap melawan. Dia --yang langkah kaki kakunya dituntun kerabat-- bergerak menuju Mapolrestabes Medan. Bikin laporan resmi.
Kisah laku massa membawa jerat ancaman Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) ini diketahui teregistrasi dalam laporan bernomor STTLP/B/2130/V/2026.
Yang menarik, meski 30 penyerang dilaporkan dengan status anonim, Manurung menyorong identitas dua perempuan. Dilengkapi video aksi massa plus foto sosok-sosok di lokasi peristiwa, duet hawa yang dilapornya ditengarai berperan vital dalam kasus ini.
Dari dua sosok itulah diduga muasal perintah 'serang dan hancurkan' rumah Manurung. Siapa mereka ?
Dalam laporan yang diterima Ipda Erwan Tarigan, SH., duo perempuan itu teridentifikasi sebagai Eni Lilawati serta Hesty Helena Sitorus.
Nama terakhir tercatat punya banyak jejak digital. Sosoknya disyaki punya koneksi di jajaran perwira Polri. Di kisah lebih satu dekade lalu, dia bahkan terseret skandal suap jabatan PNS di Pemko Medan.
Kini dilapor dalam sangkaan perusakan massal depan khalayak, apa kiranya motif kasus berlatar kebencian lebih sewindu menyeret peran Eni dan Hesty ?
Pangkal ribut masa ke masa sesama jiran di Jalan Mongonsidi III ini adalah
tanah - rumah diamuk massa. Itu adalah peninggalan orang tua
Argenius Manurung.
Pun diketahui punya setumpuk bukti sahih, warisan bernilai lebih Rp 1 miliar itu mengantar Manurung versus Eni - Hesty lama beradu bukti kepemilikan. Berlaga masa ke masa. Dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung.
Nah, hasil tarung dunia peradilan lebih satu dekade itu mengantar nasib Manurung 'di atas angin'.
"Sepengetahuan saya, keputusan pengadilan untuk kami sudah inkrah. Karena itu, pidana yang saya lapor harus segera diproses," tegas Manurung. So ? (fm).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan