Medan, MPOL -
Baca Juga:
Forum Masyarakat Peduli Keadilan (
FMPK) meminta
Polrestabes Medan segera menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan aset milik Universitas Darma Agung (UDA) berupa 1 unit mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1653 QV dengan terlapor, GTPS.
Laporan yang teregister dalam
Laporan Polisi Nomor: LP/B/753/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2025 kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami dari
FMPK meminta agar
Polrestabes segera memproses laporan dugaan penggelapan. Sudah setahun.
Laporan dugaan tindak pidana penggelapan ini objeknya sudah disita
Polrestabes tapi pelaku belum ditangkap. Dan menurut informasi kasus ini sudah naik ke penyidikan," jelas Ketua
FMPK, Muhammad Abduh didampingi,M Satya Mohan, Elman dan Panal Pakpahan pada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/26).
Pihaknya, juga telah melakukan koordinasi dengan penyidik, dan berharap hasil kordinasi ini bisa berjalan dengan baik.
Agar keadilan bisa ditegakkan. Jika kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya bakal menggelar aksi damai.
"Kalau ini tidak berjalan sebagaimana mestinya kami akan melakukan aksi damai,"tegasnya.
Sekadar informasi, laporan dugaan tindak pidana dugaan penggelapan ini dengan terlapor, GTPS ini terjadi di UDA.
Laporan tersebut teregister dalam Polisi Nomor: LP/B/753/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Mei 2025.
Pelapor adalah Pj Rektor Universitas Darma Agung, Prof Suwardi, MA.
Selama pelapor menjabat ada mobil milik Universitas Darma Agung sebanyak 5 (lima) unit.
Kemudian salah satunya diduga digelapkan oleh terlapor, GTPS yaitu 1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV, No. Pol BK 1653 QV, warna silver, atas nama Universitas Darma Agung.
Mobil itu dikendarai oleh saudara Hepriyanto Napitupulu alias Jefri, kemudian pelapor mensomasi terlapor namun tidak di respon.
Akibat kejadian tersebut pihak korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp.75 juta.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News