Batu Bara, MPOL -Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, adanya seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering, Rabu (27/3/2024). Mendapati informasi tersebut, Kasat Res. Narkoba AKP Fery Kusnadi, SH. MH beserta Kanit 1 Satresnarkoba IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. PUTRA, S.H beserta 8 orang Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki bernama Riki Rianto Als AM.
Baca Juga:
Pada saat tersangka berada di pinggir jalan lintas Sumatera tepatnya di desa perkebunan Dolok Kec. limapuluh Kab. Batubara saat baru saja turun dari angkutan umum, seketika itu juga Tim Sat Narkoba melakukan Penangkapan terhadap tersangka Riki Rianto alias AM.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Tersangka berupa Tas rangsel hitam, dan di temukan Barang Narkotika Jenis Daun Ganja kering sebanyak 7 Bungkus ( 7 Kg) dalam penguasaan nya dan diakui milik tersangka Riki Rianto alias AM
Setelah dilakukan introgasi pelaku tersebut yang mengaku bernama Riki Rianto (sesuai dengan KTP yang ditemukan di dalam dompet) warga gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun Prov. Kepri mengakui narkotika daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Medan dengan tujuan kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.
Ditangan tersangka disita Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram didalam sebuah tas ransel warna hitam, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam serta uang tunai sabanyak Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah).
Kini tersangka pemilik narkotika jenis daun ganja Riki Rianto als AM diamankan di Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News