Serdang Bedagai, MPOL - Dua pria berinisial WS (37), warga Percut Sei Tuan, dan AT (33), warga Medan dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Dusun II Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan Rabu (22/7/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Baca Juga:
"Pelaku ditangkap karena bawa sabu dan pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penanganan kasus narkotika sebelumnya," ujar Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, Rabu sore (22/7/2026).
Petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan memanfaatkan ponsel milik tersangka terdahulu yang telah diamankan untuk mengontak dan memesan kembali barang haram dari pelaku.
Setelah menyepakati lokasi pertemuan, lanjut Kasi Humas tim melakukan pengintaian. Sekira pukul 02.30 WIB, kedua terduga pelaku muncul dengan sepeda motor Suzuki Smash hitam bernomor polisi BK 5268 GR.
"Salah satu pelaku panik dan tepergok melempar sebuah bungkusan ke arah tanaman serai yang berada sekitar dua meter dari posisi mereka," ucap Bringin Jaya.
Setelah diamankan, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut.
"Saat dibuka, plastik hitam digulung rapi berisi balutan tisu putih berisi dua bungkus plastik berisi sabu seberat bruto 10,32 gram dan dua butir pil diduga ekstasi berat bruto 1,25 gram," jelas Kasi Humas.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke
Mapolres Sergai dan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ARM)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani