Kamis, 06 Agustus 2026

Miriss!!, Perempuan Bawah Umur Dua Kali Diperiksa, Satres PPA-PPO Polres Karo Ringkus Tersangka

Josmarlin Tambunan - Kamis, 06 Agustus 2026 20:46 WIB
Miriss!!, Perempuan Bawah Umur Dua Kali Diperiksa, Satres PPA-PPO Polres Karo Ringkus Tersangka
Tersangka diperiksa Satres PPA-PPO Polres Karo.(ist)
Karo, MPOL : Miriss, Seorang wanita dibawah umur yang masih pelajar diperkosa pria dewasa. Pemerkosaan dilakukan sebanyak dua kali dengan modus pengancaman.

Baca Juga:
Kini, tersangka berinisial M.I (21) telah diamankan Satres PPA-PPO Polres Karo.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, S.H, M.H, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah diketahui oleh pihak keluarga korban.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban serta hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

"Tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karo," jelas Iptu Tina.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan, serta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan sekitar.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru