Kamis, 24 September 2026

Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa 668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang

Josmarlin Tambunan - Kamis, 24 September 2026 11:21 WIB
Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa  668 Pcs Pod Getar di Tanjung Balai, Rencana Dibawa ke Aceh Tamiang
Kurir 668 pcs pod getar narkoba diamankan polisi.(ist)
Medan, MPOL: Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menangkap kurir yang membawa ratusan bungkus vape getar di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan kurir narkoba yang ditangkap itu berinisial R (30) warga Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan awalnya personel Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba (vape getar) dari Kota Tanjungbalai.

"Setelah menerima laporan itu anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R saat mengemudikan mobil di Kota Tanjungbalai," katanya, Kamis (24/9).

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan personel setelah menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.

"Kepada penyidik pelaku mengakui akan membawa barang bukti itu dari Kota Tanjungbalai menuju Aceh Tamiang yang diperintah orang seseorang berinisial M (lidik)," ungkapnya terhadap pelaku bersama barang bukti telah tahan di Mapolda Sumut.

"Dari keterangannya juga pelaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba namun aksinya untuk ketiga kalinya berhasil ditangkap. Untuk kasus peredaran atau pengiriman narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru