Jakarta, MPOL: Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA di Polres Metro Jakarta Pusat kembali dipersoalkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra diadukan kembali kepada Kapolri oleh pihak BPT, yang mengaku sebagai korban pencurian uang, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Iskandar Halim Munthe SH,MH dan Stendly Tandisau, SH selaku kuasa hukum BPT meminta Kapolri memeriksa kedua pejabat kepolisian tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, dan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara.
Menurut pihak korban, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Vinson Leocarlius sebagaimana dalam press release dan bukti laporan polisi LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 19 Februari 2026.
Namun, pihak korban mempertanyakan mengapa BPT yang mengaku kehilangan uang justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan Vinson Leocarlius dinilai belum diperiksa secara memadai.
Pihak korban menduga kalau Vinson Leocarlius anak seorang pengusaha besar di bidang tambang batubara yang sangat terkenal, PT PKPK. Apakah karena anak Pengusaha Tambang sehingga tidak diproses hukum?.
Pihak korban meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait.
Kapolres dan Mantan Kasatreskrim Diminta Bertanggung Jawab
Kuasa hukum BPT, Standly menilai bahwa dugaan kejanggalan dalam penyidikan tidak cukup hanya diperiksa pada tingkat penyidik pelaksana. Kapolres dan mantan Kasatreskrim juga perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan.
Menurut pihak korban, Kombes Reynold sebagai Kapolres dan AKBP Roby Heri Saputra sebagai mantan Kasatreskrim perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tersangka, penahanan, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pengaduan Sebelumnya Dinilai Belum Ditindaklanjuti
Pihak BPT menyatakan bahwa pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan independen.
Kasatreskrim Dicopot Karena Melanggar Etika.
Pihak korban juga meminta agar adanya informasi di media massa mengenai dicopotnya Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP karena melanggar Etika, dijadikan Kapolri sebagai bahan evaluasi terhadap Kapolres dan Kasatreskrim.
Keluarga Korban menduga bahwa pada kasus ini ada dugaan pelanggaran Etik juga karena Korban Pencurian malah jadi tersangka. Sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka padahal CCTV dan bukti lainnya lengkap.
Selain itu, mereka meminta di masa mutasi saat ini, pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses pemeriksaan memperoleh kejelasan.
Permintaan tersebut dinilai sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga integritas institusi, bukan sebagai bentuk penjatuhan sanksi sebelum adanya pembuktian.
Kapolri Diminta Menjamin Keadilan.
Kasus ini, menurut pihak korban, menjadi ujian bagi profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian, terutama dalam menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pihak korban menegaskan bahwa tujuan pengaduan bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan mengapa seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang justru menjadi tersangka, serta apakah proses hukum telah dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kombes Reynold, AKBP Roby Heri Saputra, maupun Vinson Leocarlius mengenai tuduhan dan pengaduan pihak BPT. Media ini masih memberi ruang untuk penjelasan dari pihak berkompeten.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan