Sabtu, 31 Oktober 2026

Usai Konsumsi Sabu-Sabu Curi Sepeda Motor, Ditangkap Tim Pagar Jatanras Poldasu

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 31 Oktober 2026 19:27 WIB
Usai Konsumsi Sabu-Sabu Curi Sepeda Motor, Ditangkap Tim Pagar Jatanras Poldasu
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu Kompol Dr Jama Kita Purba memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (31/10).(jostamb).
Medan, MPOL: Tim Pagar Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang residivis setelah melakukan pencurian sepeda motor dari teras rumah Saloon LV milik seorang warga di Jl.Ismailyah, Kecamatan Medan Area pada Jumat (30/10).

Baca Juga:
Tersangka bernama Ardi Winata (35) warga Jl.Ampera 3, pinggir Rel, Kecamatan Medan Timur. Dari tersangka disita barang bukti sepeda motor Mio Soul BK.2752 AFC dan rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka menjalankan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Dr Jama Kita Purba, SH.MH kepada wartawan, peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 16.30 wib.

Tersangka pencuri sepeda.motor digiring petugas (ist)

Tersangka usai mengonsumsi narkoba di Jalan Denai berencana mencuri sepeda motor keliling untuk mencari target. Saat melintas di Jl.Ismailyah, tersangka melihat sepeda motor diparkir di garasi salon LV, yang mana kunci masih ada di kunci kontak.

"Setelah melihat situasi aman, tersangka masuk ke garasi dan berusaha menggeser kenderaan lain yang ada di garasi. Dengan perlahan, tersangka mengeluarkan sepeda motor dari garasi. Tapi, aksi tersangka diketahui warga yang sedang melintas," jelas Kompol Jama K Purba.

Teriakan warga didengar tim Pagar (Patroli Siaga Reserse) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Poldasu yang sedang melintas dilokasi.

Pengejaran pun dilakukan hingga tersangka Ardi Winata berhasil ditangkap. Warga yang ramai sempat melayangkan pukulan kepada tersangka hingga polisi yang berada dilokasi sempat kewalahan. Namun akhirnya tersangka berhasil dibawa ke Mako Ditreskrimum Poldasu.

Korban, Wulandari (35) seorang ibu rumah tangga warga Jl.Tegal Sari Mandala I, Kec Medan Denai membuat laporan pengaduan, dengan no. LP/B/1855/X/2026/SPKT Polda Sumut.

"Tersangka Ardi Winata ini residivis kasus pencurian. Dia mengaku hasil kejahatannya akan digunakan untuk beli saba-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya," ujar Kompol Jama Purba menambahkan, setelah ditest urine positif pemakai narkoba.

Ia menambahkan, personel Pagar Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut dalam tiga hari ini secara serentak bersama jajaran polres meningkatkan patroli jalanan menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimum Polda Sumut dalam menekan aksi curanmor di Kota Medan.

"Siapapun yang terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan ditindaktegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi bersama masyarakat," pungkasnya.


Terhadap tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 476 Jo Pasal 17 UU RI no. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru