Senin, 05 Mei 2025

Soal Oknum Perwira Polrestabes Medan Larang-Bentak Wartawan saat Meliput, Direktur Pushpa: Copot!

Ardi Yanuar - Kamis, 02 Mei 2024 20:00 WIB
Soal Oknum Perwira Polrestabes Medan Larang-Bentak Wartawan saat Meliput, Direktur Pushpa: Copot!
Ardi.
Kompol KN melarang dan membentak wartawan saat mengambil foto mobil milik oknum polisi yang dilempari warga.

Medan, MPOL - Persoalan oknum perwira polisi Polrestabes Medan yang melarang dan membentak wartawan saat melakukan peliputan mendapat perhatian dan kecaman dari praktisi hukum.

Baca Juga:

Sikap arogan yang ditunjukkan Kasi Keu Polrestabes Medan, Kompol KN kepada wartawan saat bekerja mengumpulkan informasi dinilai tidak pantas karena dianggap melakukan perintangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, S.H, angkat bicara. Muslim sangat mengecam tindakan yang dilakukan Kompol KN terhadap wartawan yang sedang bekerja tanpa sedikit pun mengganggu aktivitas perwira menengah (Pamen) Polri tersebut.

"Yang pertama dilihat dulu kok bisa jadi polisi dia. Jangan-jangan dia masuk polisi nyogok, ya kan? Karena apa? Karena sikapnya (kepada wartawan) begitu," kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Kamis (2/5/2024).

Muslim mengatakan, sebagai seorang perwira polisi, Kompol KN harusnya paham undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Yang kedua, sambungnya, Kompol KN juga harus mengerti tentang undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

"Lihatlah di situ (undang-undang pers), tugas pers itu untuk menyampaikan yang sebenar-benarnya. Dia (Kompol KN) penegak hukum tapi gak ngerti hukum, besok-besok tidak usah jadi polisi lagi dia," sebutnya.

"Kalau dia melarang, membentak wartawan saat melakukan peliputan itu sama saja merintangi tugas wartawan. Itu bukan sikap polisi sebenarnya. Makanya gak cocok dia jadi polisi, jadi preman aja," ucapnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Resahkan Warga, Kapolrestabes Medan Ultimatum Residivis Pelaku Kejahatan
Kapolrestabes Medan Pembina Upacara di SMAN 1 Medan : Deklarasi Indonesia Emas 2045
Tempo 4 Bulan, Polrestabes Medan Ungkap 56 Laporan Kasus 3C, 66 Pelaku Dibui
Polrestabes Medan Gulung 61 Pelaku 3C-Satu di Antaranya Residivis Kasus Pembunuhan
Update Pembunuhan Terapis Kusuk Lulur di Deli Serdang, Kapolrestabes: Ada 1 yang Diamankan
Baru Seminggu Kerja, Karyawan Curi Uang Puluhan Juta Milik SPBU di Medan Ditangkap-Kaki Ditembak
komentar
beritaTerbaru