249 Siswa SD Terdampak Banjir Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Pemkab Sergai
Serdang Bedagai, MPOL Sebanyak 249 siswa Sekolah Dasar di SD Negeri 105371 Sei Tontong dan SD Negeri 104259 Citaman Kecamatan Perbaungan K
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Persoalan oknum perwira polisi Polrestabes Medan yang melarang dan membentak wartawan saat melakukan peliputan mendapat perhatian dan kecaman dari praktisi hukum.
Baca Juga:
- Sarang Narkoba "Serba Jadi" Yang Dipasang Barikade dan Rintangan Digerebek : 3 Orang Diamankan, Barak Dibakar, Paket Sabu, Bong dan Timbangan Disita
- Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Karyawan SPA Edarkan Happy Water dan Pemasoknya
- Satreskrim Sikat Judi Ikan-ikan di Medan Timur, 5 Orang Ditangkap
Sikap arogan yang ditunjukkan Kasi Keu Polrestabes Medan, Kompol KN kepada wartawan saat bekerja mengumpulkan informasi dinilai tidak pantas karena dianggap melakukan perintangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Adalah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, S.H, angkat bicara. Muslim sangat mengecam tindakan yang dilakukan Kompol KN terhadap wartawan yang sedang bekerja tanpa sedikit pun mengganggu aktivitas perwira menengah (Pamen) Polri tersebut.
"Yang pertama dilihat dulu kok bisa jadi polisi dia. Jangan-jangan dia masuk polisi nyogok, ya kan? Karena apa? Karena sikapnya (kepada wartawan) begitu," kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Kamis (2/5/2024).
Muslim mengatakan, sebagai seorang perwira polisi, Kompol KN harusnya paham undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. Yang kedua, sambungnya, Kompol KN juga harus mengerti tentang undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
"Lihatlah di situ (undang-undang pers), tugas pers itu untuk menyampaikan yang sebenar-benarnya. Dia (Kompol KN) penegak hukum tapi gak ngerti hukum, besok-besok tidak usah jadi polisi lagi dia," sebutnya.
"Kalau dia melarang, membentak wartawan saat melakukan peliputan itu sama saja merintangi tugas wartawan. Itu bukan sikap polisi sebenarnya. Makanya gak cocok dia jadi polisi, jadi preman aja," ucapnya.
Karena ulah Kompol KN yang sangat menyayat hati wartawan, Muslim pun meminta Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi untuk mencopot jabatannya.
"Intinya kita minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi oknum perwira tersebut. Kalau perlu dalam minggu ini dicopot dia," tegasnya.
Sebelumnya, sikap arogansi yang ditunjukkan oknum perwira Polrestabes Medan kepada wartawan tak pantas untuk ditiru. Sebagai seorang polisi, apalagi sudah menjadi perwira, Kasi Keu Polrestabes Medan, Kompol KN seharusnya mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat bukan malah sok jago melarang dan membentak-bentak wartawan saat bertugas melakukan peliputan.
Perasaan superioritas ditunjukkan Kompol KN saat awak media sedang memfoto mobil milik petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan yang kacanya pecah dilempari warga kala petugas menangkap terduga bandar sabu di Asrama Glugur Hong, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (1/5/2024) malam.
Saat wartawan sedang memfoto mobil Toyota Rush warna putih BK 1511 IJ, Kompol KN yang sedang berdiri di depan Gedung Sat Resnarkoba melarang dan membentak agar jangan difoto. Padahal, awak media sudah memberitahukan bahwa dirinya adalah wartawan yang kesehariannya bertugas meliput di Polrestabes Medan.
"Hei, kau polisi?," hardik Kompol KN kepada wartawan.
"Kau wartawan? Wartawan mana kok foto-foto," katanya dengan membentak sembari menunjuk-nunjuk ke hadapan awak media.
Awak media yang merasa sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan di Polrestabes Medan terus melanjutkan pekerjaannya. Lagi-lagi terdengar suara keras Kompol KN yang bertanya kepada personel Sat Resnarkoba yang saat itu berada di ruangan piket.
"Wartawan dia ini? Katanya dari Medan Pos. Foto-foto pula dia ini," ucapnya dengan nada tinggi yang didengar wartawan di belakang mobil.
Kompol KN dianggap tidak mengerti bahwa wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun ketika dikonfirmasi hanya memberikan jawaban normatif.
"Terima kasih infonya," katanya, Kamis (2/5/2024) pagi. *
Serdang Bedagai, MPOL Sebanyak 249 siswa Sekolah Dasar di SD Negeri 105371 Sei Tontong dan SD Negeri 104259 Citaman Kecamatan Perbaungan K
Sumatera Utara
Medan, MPOL Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Sumatera Utara ikut memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) ke65 IKWI secara nasional m
Sumatera Utara
Seorang pria yang kedapatan menenteng senjata tajam (sajam) jenis samurai ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.Pria tersebut bernama M
Sumatera Utara
Jakarta, MPOLAnggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna
Nasional
P.Siantar, MPOL PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui p
Sumatera Utara
Langkat, MPOL ada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat Sumat
Sumatera Utara
Batam, MPOL PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), yang merupakan operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom
Nusantara
Jakarta, MPOL Pemerintah berkomitmen penuhi kebutuhan dasar masyarakat daerah demikian Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bakti
Nasional
Jakarta, MPOL Komite II DPD RI desak perbaikan regulasi 296 ribu nelayan Sumut butuh perlindungan nyata demikian anggota DPD RI Badikenita
Nasional
Serdang Bedagai, MPOL Dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Bintang Jaya Lembaga Keuangan Desa (LKD) Kecamatan Bintang Bayu Kabup
Sumatera Utara