Selasa, 13 Januari 2026

Polisi Gerebek Rumah Produksi Happy Water-Narkoba Jenis Terbaru di Medan

Ardi Yanuar - Senin, 15 Januari 2024 14:52 WIB
Polisi Gerebek Rumah Produksi Happy Water-Narkoba Jenis Terbaru di Medan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon Sitepu menunjukkan barang bukti narkoba happy water di rumah produksi yang digerebek.
"Jadi mereka ini sudah beroperasi selama 2 bulan. Rumah ini mereka ngontrak," ujarnya.

Baca Juga:
Untuk penjualan happy water ini, para tersangka memanfaatkannya dengan cara pemesanan dari mulut ke mulut dan secara online untuk kemudian diantar melalui ojek online (ojol).

Teddy menyebut terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru