Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi Ketamine dengan berat 1,08 gram, 42 butir psikotropika jenis Everin Lima (H5), 7 buah mancis, sebuah gilingan keramik, 82 bungkus Nutrisari, sebuah timbangan elektrik, 3 kotak berisi botol Ketamine HCL, sebuah botol hand sanitizer dan satu unit mesin penjepit press.
Baca Juga:
"Narkoba jenis
happy water mungkin sesuatu yang baru di Kota Medan. Jadi pembuatannya dilakukan oleh para tersangka di kamar rumah ini," kata KBP Teddy didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu saat konferensi pers di rumah yang digerebek, Senin (15/1/2024) siang.

Ke tiga tersangka yang diamankan.
"Adapun cara membuat narkoba ini, tersangka meracik beberapa kandungan dari barang bukti yang diamankan, campuran
happy water ini terdiri dari narkotika ditambah dengan ekstasi ditambah dengan ketamine diracik menjadi satu dengan berat bervariasi. Satu bungkus harganya Rp. 5 juta," ungkapnya.
Eks Dirkrimsus ini mengatakan bahwa rumah yang ditempati ke tiga tersangka adalah rumah kontrakan yang sudah dihuni selama 2 bulan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News