Senin, 02 Desember 2024

Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi

Josmarlin Tambunan - Rabu, 04 September 2024 16:08 WIB
Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari Lima Lokasi
Ke enam tersangka narkoba.(ist).
Labusel, MPOL:Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran, menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba dalam waktu berbeda.

Baca Juga:
Enam orang tersangka diringkus bersama barang bukti narkoba dan lainnya diamankan.

"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (4/9/2024).

Dijelaskannya, pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 01.55 WIB ditangkap di rumah kontrakan dua tersangka berperan sebagai pengedar di Dusun Karang Sari Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).

Di tempat terpisah di hari yang sama, juga ditangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial, AH alias O (47), warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp130.000.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan," kata Endang.

Kemudian, pada Jumat (30/8/2024) malam dilakukan penangkapan di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Bersama tersangka YAP (23), warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.

Selanjutnya pada Minggu (1/9/2024) malam, ditangkap tersangka DKZ alias D (35), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, tak jauh dari rumahnya.

Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp 170.000.

Berikutnya, pada Selasa (3/9/2024) dinihari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu
seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu abu.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kenaikan Pangkat Pengabdian Kompol Ahyat, Begini Pesan Kapolres Labusel
Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sepekan
Polres Labusel Amankan Rekapitulasi Suara di Kecamatan
Kapolres Labusel Pastikan Surat Suara Aman di PPK
Kapolres Labusel Bersama Forkopimda Pantau TPS
Polres Labusel Gelar Doa dan Zikir Bersama Pilkada Damai
komentar
beritaTerbaru