Minggu, 26 Januari 2025

Kejatisu Kembalikan Kerugian Negara Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara KNIA

Redaksi - Senin, 09 Desember 2024 20:37 WIB
Kejatisu Kembalikan  Kerugian Negara  Rp3,7 M Lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Smart AirPort Bandara KNIA
Kejatisu menerima penembalian kerugian Negara Rp3,7 M Lebih dari perkara dugaan korupsi Smart AirPort Bandara KNIA, Senin (9/12).(ist)
Medan, MPOL:Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.

Baca Juga:
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart AirPort Bandara Kualanamu Deli Serdang tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya yaitu LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

"Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp.19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang," paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.

"Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan uang pengembalian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)," kata Adre W Ginting.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar Hasil  Korupsi di Tahun 2024
PWRI Apresiasi  Kejari Tanjungbalai Asahan Kembalikan Uang Kerugian Negara ke PNBP
Kejari Mamasa Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 403 Juta dari Terdakwa Korupsi
komentar
beritaTerbaru