Rabu, 12 Februari 2025

PWRI Apresiasi Kejari Tanjungbalai Asahan Kembalikan Uang Kerugian Negara ke PNBP

Anafisham Jambak - Kamis, 31 Oktober 2024 17:37 WIB
PWRI Apresiasi  Kejari Tanjungbalai Asahan Kembalikan Uang Kerugian Negara ke PNBP
Ist
Tanjungbalai, MPOL -Dewasa ini,kinerja Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan (TBA)mendapat acungan jempol dari Jurnalis,khususnya Jurnalis Kota Tanjungbalai yang telah mengembalikan Uang kerugian Negara dari berbagai kasus tindak pidana koropai.Apalagi pengembalian uang oleh Kejaksaan Negeri itu bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda yang ke 69,Tahun tentu saja even ini sangat punya nilai yang berarti.

Baca Juga:
Keberhasilan Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan (TBA) mengembalikan uang kerugian negara ini,selain kerja keras mereka yang dalam memberantas koropsi,tentu saja tidak terlepas atas pemberitaan oleh Jurnalis se-Kota Tanjungbalai yang memberitakan berbagai kasus di Tanjungbalai,sebelum diproses oleh Kejaksaan.

Atas pemberitaan Jurnalis se-Kota Tanjungbalai ini sehingga mendapat tanggapan dari Kejaksaan.Maka saat ini,bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda yang ke 69 Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan(TBA) mengembalikan Uang Kerugian Negara sebesar Rp.691.698.857.64.-ke Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP)pada Kejaksaan Republik Indonesia.


Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai - Asahan (TBA) dalam pemberantasan korupsi diwilayah kinerjanya.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC.PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman kepada Wartawan disekretariat DPC.PWRI jalan Julius Kamis (31/10/2024) sela sela kesibukannya.

Lanjut Yusman, hal tersebut dibuktikan dihari Sumpah Pemuda ke 69, Kepala Kejaksaan Negeri TBA Yuliyati Ningsih bersama Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Andi Sitepu menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangan negara atau uang pengganti sejumlah Rp 691.698.857,64.

Menurut Yusman, penjelasan Kajari TBA Yuliyati di media menjelaskan, pengembalian uang tersebut dari kasus perkara atas nama terpidana I Defi Andayani, terpidana II Ade Farnan Saragih, terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap, dan terpidana IV Hasudungan Limbong telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp95.385.155,75, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan pembangunan ruang praktek siswa SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari APBD Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kedua, perkara atas nama terpidana Ericson Mangara Sitorus telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 318.120.753,89, dalam kasus pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara.
dengan anggaran senilai Rp 2.261.761.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjung Balai tahun 2018.

Ketiga, perkara atas nama terdakwa Margaretha Octavia Gultom telah dibayarkan uang kerugian keuangan negara/uang pengganti sebesar Rp 278.192.948,00, dalam kasus tipikor terkait penyalahgunaan penggunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemko Tanjung Balai tahun 2018.

PWRI mendukung dan siap bekerja sama dalam pemberatasan korupsi di Tanjungbalai tutur Yusman.Merurut Yusman,inilah adalah satu kinerja yang dapat menyelamatkan Unang Negara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru