Jumat, 02 Mei 2025

Diakhir Tahun 2024, Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu Dari 42 Tersangka

Josmarlin Tambunan - Jumat, 27 Desember 2024 13:28 WIB
Diakhir Tahun 2024, Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu Dari 42 Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan F didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Rony Samtana dan DirnRoba Kombes Yemi Mandagi memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan (jos Tambunan).
Medan, MPOL:Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12).

Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir. Barang bukti tersebut disita dari 42 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (27/12).


Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana memasukkan sabu-sabu kedalam mesin pemusnahIncinerator.(jos Tambunan).


Ia menegaskan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

"Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini diantaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir.

"Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan diamankan 42 tersangka," katanya modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.

"Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Pengusaha Laporkan Anggota DPRD Medan dan Stafnya Kasus Pemerasan, Aktivis Wak Genk Desak Poldasu Segera Proses
Ketua PWI Sumut Apresiasi Polda Sumut  Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape di Perairan Labura
Tahun 2024 Poldasu Gagalkan 21 Kali Upaya Penyelundupan Sabu Dari Bandara KNIA, Tahun 2025 Sebanyak 3 Kasus
Beredar, Video Langkat Maju Tak Gentar Lawan Bandar Sabu
Bandar Narkoba Binjai Bacok Anggota Dit Narkoba Poldasu, Pelaku diburon
komentar
beritaTerbaru