Medan, MPOL - Puluhan masyarakat menggelar aksi demo di depan Polsek Delitua, Sabtu (4/1/2025) siang. Dalam orasinya, massa aksi meminta Polsek Delitua untuk melepaskan kedua tersangka yang ditahan karena kasus perusakan dan pencurian pagar di lahan yang terletak di jalan besar Karya Jaya-Namorambe, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Baca Juga:
Terkait aksi demo itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memberikan penjelasan awal duduk perkara hingga pihaknya menindaklanjuti perkara pidana yang dilaporkan korbannya.
"Kami sampaikan untuk demo berkaitan dengan telah ditangkap dia pelaku yang saat ini ditahan karena perusakan. Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A memiliki areal dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng. Pada saat korban melihat kenapa pagar sudah tidak ada," kata Dedy Dharma kepada sejumlah wartawan.
Kemudian, korban mencari tahu siapa orang yang sudah menumbangkan dan mengambil pagar tersebut. Setelah ditelusuri di medsos bahwa pelaku yang mengambil pagar berinisial SM dan SL. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Setelah menerima laporan, petugas terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan dengan mengecek ke TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melihat bukti visual.
"Pertama terhadap orang yang dilaporkan kami undang interogasi dan dia membenarkan telah merobohkan ataupun menumbangkan pagar selanjutnya dijual. Artinya peristiwa yang dilaporkan dilakukan si pelaku," ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti, sambung Dedy, pihaknya selanjutnya melakukan gelar perkara. Kemudian, untuk penyidikan petugas memanggil kembali kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk juga terhadap pelapor.
"Saat itu dia (tersangka) ada katakan benar telah melakukan perusakan ataupun mengambil pagar. Setelah itu kami didukung bukti yang lain berupa video saat peristiwa dilakukan pelapor, kami tunjukkan pada saat kejadian itu dia dan dia mengakui," sebutnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News