Bea Cukai Belawan Perkuat Sinergi dengan Stakeholder Lewat Coffee Morning BESTIE
Belawan, MPOL Bea Cukai Belawan menggelar forum coffee morning pada Selasa (22/04). Forum antara Bea Cukai (BC) Belawan dengan para peneri
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Puluhan masyarakat menggelar aksi demo di depan Polsek Delitua, Sabtu (4/1/2025) siang. Dalam orasinya, massa aksi meminta Polsek Delitua untuk melepaskan kedua tersangka yang ditahan karena kasus perusakan dan pencurian pagar di lahan yang terletak di jalan besar Karya Jaya-Namorambe, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Baca Juga:
- Tanpa konseling langsung terima laporan warga, Polsek Munthe Tidak Profesional Diduga Ingin Kriminalisasi Eka Suranta Sembiring
- Galian C Illegal di Desa Kwala Pesilam Langkat di Lahan Perkebunan Sawit, Diduga Milik Pamen Poldasu
- Saksi Ahli Sidang Eks Lahan PTPN: Penyerahan 20 Persen Lahan Belum Punya Juknis
Terkait aksi demo itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memberikan penjelasan awal duduk perkara hingga pihaknya menindaklanjuti perkara pidana yang dilaporkan korbannya.
"Kami sampaikan untuk demo berkaitan dengan telah ditangkap dia pelaku yang saat ini ditahan karena perusakan. Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A memiliki areal dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng. Pada saat korban melihat kenapa pagar sudah tidak ada," kata Dedy Dharma kepada sejumlah wartawan.
Kemudian, korban mencari tahu siapa orang yang sudah menumbangkan dan mengambil pagar tersebut. Setelah ditelusuri di medsos bahwa pelaku yang mengambil pagar berinisial SM dan SL. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Setelah menerima laporan, petugas terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan dengan mengecek ke TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melihat bukti visual.
"Pertama terhadap orang yang dilaporkan kami undang interogasi dan dia membenarkan telah merobohkan ataupun menumbangkan pagar selanjutnya dijual. Artinya peristiwa yang dilaporkan dilakukan si pelaku," ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti, sambung Dedy, pihaknya selanjutnya melakukan gelar perkara. Kemudian, untuk penyidikan petugas memanggil kembali kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk juga terhadap pelapor.
"Saat itu dia (tersangka) ada katakan benar telah melakukan perusakan ataupun mengambil pagar. Setelah itu kami didukung bukti yang lain berupa video saat peristiwa dilakukan pelapor, kami tunjukkan pada saat kejadian itu dia dan dia mengakui," sebutnya.
Setelah terfaktakan, penyidik melakukan upaya paksa hingga keesokan harinya kedua pelaku pun ditangkap. Saat ini upaya penahanan telah dilakukan selama satu minggu. Sementara masih ada satu lagi pelaku berinisial B yang belum tertangkap.
"Hari ini, ada beberapa masyarakat yang menyatakan mereka merupakan ahli waris dari lahan (yang diributkan). Kami menyampaikan terkait peristiwa yang kami tangani bukan soal sengketa lahan, namun perusakan dan kemudian barang-barang terfaktakan diambil pelaku," terangnya.
Dedy menyebut awalnya penasihat hukum dari kedua tersangka menyampaikan audiensi terkait perkara ini dan menyampaikan peristiwa tersebut adalah permasalahanlahan.
"Kami sudah tanyakan kepada kuasa hukum serta kuasa hukum juga memahami terkait peristiwa yang dilaporkan dan sedang kami tangani adalah peristiwa perusakan hal-hal tersebut juga dicantumkan dalam surat perintah, baik penangkapan dan lain sebagainya telah kami serahkan.
Terkait permintaan penangguhan, Dedy mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan itu karena syarat dari penahanan dan penangguhan ada 3, yakni tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
"Barang bukti sudah dirobohkan dan tidak tahu keberadaannya dimana. Sementara korban sesuai laporan mengaku rugi Rp 15 juta," sambungnya.
Ketika disinggung apakah memang kasus ini ada kaitannya dengan sengketa lahan, Dedy menjelaskan bahwa yang ditangkap bukan termasuk ahli waris yang melakukan gugatan.
"Nah, ketika kami memeriksa tersangka S mengaku bahwa tanah yang saat ini pagarnya dirobohkan adalah tanah orang tuanya. Namun demikian ada yang menyatakan, termasuk yang aksi itu menyatakan itu milik mereka, tapi berbeda dengan yang kami tangkap. Kami sudah melakukan pemeriksaan, lahan dengan luas 2 hektare dengan pagar sekitar 50 meter itu berada di Kecamatan Delitua," pungkasnya. *
Belawan, MPOL Bea Cukai Belawan menggelar forum coffee morning pada Selasa (22/04). Forum antara Bea Cukai (BC) Belawan dengan para peneri
Sumatera Utara
Tanah Datar, MPOLDalam rangka mendukung pembinaan teritorial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Yonif TP 951/Pandeka Marapi melak
Nusantara
Medan, MPOL Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto menyampaikan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) hari ini mencapai
Ekonomi
Bangai, MPOL Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Torgamba kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam sebuah operasi yang ber
Sumatera Utara
Simalungun, MPOL Kegiatan Pentas Seni Siswa (Pensi) dalam rangka pelepasan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Dolok Batunanggar Kamis 26 April 20
Sumatera Utara
P.Siantar, MPOL Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital melalu
Ekonomi
Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap spesialis pengedar narkotika jenis sabu pinggiran rel.Kali ini, lokasinya di pinggiran Rel Kere
Sumatera Utara
Deliaerdang, MPOL Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly, 38, berlang
Sumatera Utara
Tampil makin modis dan stylish, perempuan masa kini diharapkan tak hanya berkendara dengan gaya, tetapi juga memiliki kesadaran tinggi atas
Sumatera Utara
Belawan, MPOLKapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada tokoh masyarakat pes
Sumatera Utara