
Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Wujud Penghormatan Kepada Leluhur
Tjg Beringin, MPOL Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin men
Sumatera UtaraMedan, MPOL - Puluhan masyarakat menggelar aksi demo di depan Polsek Delitua, Sabtu (4/1/2025) siang. Dalam orasinya, massa aksi meminta Polsek Delitua untuk melepaskan kedua tersangka yang ditahan karena kasus perusakan dan pencurian pagar di lahan yang terletak di jalan besar Karya Jaya-Namorambe, Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Baca Juga:
- Seperti Tak Ada Polisi, Aksi Pengolahan B3 Illegal Sei Rotan Berlanjut
- Anggota Polsek Sunggal Viral Dituduh Komplotan Curanmor Modus COD, Kapolrestabes Jelaskan Duduk Perkaranya
- Diduga Dibeking Oknum BPN, MH Serobot Lahan Dengan Surat, Akte dan Keterangan Palsu Dilaporkan ke Poldasu, Dirkrimum: Laporan Akan Ditindak Lanjuti
Terkait aksi demo itu, Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma memberikan penjelasan awal duduk perkara hingga pihaknya menindaklanjuti perkara pidana yang dilaporkan korbannya.
"Kami sampaikan untuk demo berkaitan dengan telah ditangkap dia pelaku yang saat ini ditahan karena perusakan. Peristiwa yang dilaporkan oleh korban inisial A memiliki areal dan dipagar sekitar 50 meter terbuat dari seng. Pada saat korban melihat kenapa pagar sudah tidak ada," kata Dedy Dharma kepada sejumlah wartawan.
Kemudian, korban mencari tahu siapa orang yang sudah menumbangkan dan mengambil pagar tersebut. Setelah ditelusuri di medsos bahwa pelaku yang mengambil pagar berinisial SM dan SL. Lalu, korban membuat laporan ke Polsek Delitua.
Setelah menerima laporan, petugas terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan dengan mengecek ke TKP, memintai keterangan saksi-saksi dan melihat bukti visual.
"Pertama terhadap orang yang dilaporkan kami undang interogasi dan dia membenarkan telah merobohkan ataupun menumbangkan pagar selanjutnya dijual. Artinya peristiwa yang dilaporkan dilakukan si pelaku," ujarnya.
Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti, sambung Dedy, pihaknya selanjutnya melakukan gelar perkara. Kemudian, untuk penyidikan petugas memanggil kembali kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi termasuk juga terhadap pelapor.
"Saat itu dia (tersangka) ada katakan benar telah melakukan perusakan ataupun mengambil pagar. Setelah itu kami didukung bukti yang lain berupa video saat peristiwa dilakukan pelapor, kami tunjukkan pada saat kejadian itu dia dan dia mengakui," sebutnya.
Setelah terfaktakan, penyidik melakukan upaya paksa hingga keesokan harinya kedua pelaku pun ditangkap. Saat ini upaya penahanan telah dilakukan selama satu minggu. Sementara masih ada satu lagi pelaku berinisial B yang belum tertangkap.
"Hari ini, ada beberapa masyarakat yang menyatakan mereka merupakan ahli waris dari lahan (yang diributkan). Kami menyampaikan terkait peristiwa yang kami tangani bukan soal sengketa lahan, namun perusakan dan kemudian barang-barang terfaktakan diambil pelaku," terangnya.
Dedy menyebut awalnya penasihat hukum dari kedua tersangka menyampaikan audiensi terkait perkara ini dan menyampaikan peristiwa tersebut adalah permasalahanlahan.
"Kami sudah tanyakan kepada kuasa hukum serta kuasa hukum juga memahami terkait peristiwa yang dilaporkan dan sedang kami tangani adalah peristiwa perusakan hal-hal tersebut juga dicantumkan dalam surat perintah, baik penangkapan dan lain sebagainya telah kami serahkan.
Terkait permintaan penangguhan, Dedy mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan itu karena syarat dari penahanan dan penangguhan ada 3, yakni tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lagi.
"Barang bukti sudah dirobohkan dan tidak tahu keberadaannya dimana. Sementara korban sesuai laporan mengaku rugi Rp 15 juta," sambungnya.
Ketika disinggung apakah memang kasus ini ada kaitannya dengan sengketa lahan, Dedy menjelaskan bahwa yang ditangkap bukan termasuk ahli waris yang melakukan gugatan.
"Nah, ketika kami memeriksa tersangka S mengaku bahwa tanah yang saat ini pagarnya dirobohkan adalah tanah orang tuanya. Namun demikian ada yang menyatakan, termasuk yang aksi itu menyatakan itu milik mereka, tapi berbeda dengan yang kami tangkap. Kami sudah melakukan pemeriksaan, lahan dengan luas 2 hektare dengan pagar sekitar 50 meter itu berada di Kecamatan Delitua," pungkasnya. *
Tjg Beringin, MPOL Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin men
Sumatera UtaraTjg Beringin, MPOL Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kemajuan ekonomi masyarakat, jajaran Polsek Tanjung Beringin menghadiri peresmia
EkonomiSergai, MPOL Perwakilan Jurnalis Unit Polres Sergai (JUPS), Siddik bersama Ipda Brimen Sihotang, personil Polres Sergai, serahkan langsung
Sumatera UtaraMedan, MPOL Penerbangan perdana Maskapai Penerbangan AirAsia untuk rute MedanPhuket, Thailand resmi dibuka, pada Jumat, 27 Juni 2024.Pen
Sumatera UtaraMenyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1447 H, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) gelar zikir dan doa bersama.Acaranya di Masjid Jami
Sumatera UtaraBinjai, MPOL Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai dalam rangka penyampaian Rancangan P
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H / 2025 M, Ahmad Qosbi mengatakan bahwa fase pemulan
Sumatera UtaraMedan, MPOL Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Ahmad Qosbi bersama Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyambu
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebanyak 359 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 13 Debarkasi Medan tiba di tanah air dengan selamat de
Sumatera UtaraMedab, MPOL . Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) Drs.H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM meletakkan
Sumatera Utara