Tanjungbalai, MPOL -Polres Tanjungbalai musnahkan barang bukti sabu seberat 29.627.52 gram dari tiga tersangka yakni, S. MZRN alias Z, dan RHP alias F, sesuai Laporan Polisi pada tanggal 4 November 2024.
Baca Juga:
Pemusnahan tersebut berlangsung di Loby Mapolres setempat dengan menggunakan dandang yang direbus disaksikan Forkopimda dan tokoh masyarakat, Kamis (6/3).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tanjungbalai AKBP.Yon Edi Winara SH.SIK MH mengatakan, hasil ini merupakan tangkapan di wilayah perairan Tanjungbalai.
Kapolres berharap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama, perang terhadap narkoba.
"Bagi yang tidak tenang dengan penindakan baik yang kecil maupun yang besar berarti dia tidak mendukung hal tersebut, walaupun banyak argumen dibalik ketidaksempurnaan kita berdinas dalam melaksanakan tugas memberantas narkoba tetap ada, jadi apapun yang kita laksanakan yang kontradiktif itu tetap ada, namun kita jadikan cambuk bagi kita semuanya untuk memperbaiki, membangun dan terus memberantas apapun jenis narkobanya", ujarnya.
"Saya masih ingat bagaimana dulu Pak Kepala BNN RI itu repot-repot datang kemari untuk mendirikan dan meresmikan Kampung Bersinar, berharap penuh pada kampung bersinar dan seluruh stakeholder yang di sini termasuk masyarakat agar peduli terhadap Narkoba.
"Sehingga ketika kita sudah komitmen tidak bisa lagi menyalahkan kekurangan lapangan pekerjaan yang menyebabkan beredarnya narkoba, komitmen ini bisa kita mulai dari lingkungan yang terkecil contohnya keluarga, sekolah", tambahnya.
"Jadi kita sangat terkutuk sekali apabila kita masih main-main dengan narkoba atau mengambil keuntungan di dalamnya. Melaksanakan lebih sulit daripada mengucapkan tapi kalau kita sudah berikrar maka mudah semuanya", pungkas Kapolres.
Dari pantauan Medan Pos kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tampak berjalan dengan lancar walaupun suasa puasa.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News