Medan, MPOL -
Baca Juga:
Deddy Irawan, wartawan Mistar telah menjalani pemeriksa di Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (7/3/25).
Dia ditanyai penyidik Sat Reskrim karena dugaan kasus intimidasi yang dialaminya saat peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat diperiksa, Deddy didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan Muis Gajah.
Tempatnya di lantai II Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Saya memenuhi panggilan pihak Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan intimidasi saat meliput di PN Medan," ujar Deddy.
Saat diperiksa, Deddy mengaku bahwa dirinya dicecar sebanyak 15 pertanyaan.
Deddy pun mengatakan Panitera Pengganti (PP) PN Medan bernama Sumardi yang saat kejadian ada di lokasi juga akan
dipanggil dan diperiksa penyidik.
"Kemudian, ada beberapa saksi lain rekan-rekan jurnalis yang akan
dipanggil. Secepatnya
dipanggil, karena penyidik masih menyusun surat panggilannya," ucapnya.
Deddy pun berharap semoga laporan yang dilayangkannya segera diusut tuntas agar memberikan efek jera kepada pelaku.
"Harapan saya pelaku cepat ditangkap supaya ada pelajaran dan efek jera, supaya kejadian seperti ini tak terjadi lagi di masa yang akan datang," harapnya.
Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam.
Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News