Kamis, 27 Maret 2025

Polrestabes Medan Gerak Cepat Ringkus Komplotan Pelaku Begal Bersenpi

Ardi Yanuar - Sabtu, 08 Maret 2025 16:51 WIB
Polrestabes Medan Gerak Cepat Ringkus Komplotan Pelaku Begal Bersenpi
Ist.
Diduga tiga pelaku begal bersenpi yang ditangkap Tim URC Polrestabes Medan.
Medan, MPOL - Polrestabes Medan bergerak cepat meringkus tiga orang komplotan pelaku begal bersenjata api (bersenpi) yang beraksi di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Jumat (7/3/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:
Dengan dibantu masyarakat, dua dari tiga diduga pelaku begal berhasil ditangkap. Sementara seorang lagi atas nama Chandra Gunawan yang menggunakan senpi jenis airsoft gun saat membegal korbannya diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan.

Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada dua pelaku begal yang sudah diamankan masyarakat. Sementara seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri dari kejaran warga.

Tim URC langsung turun ke TKP melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi. Setelah melakukan pencarian, pelaku Chandra yang saat itu memakai singlet berwarna biru diciduk petugas saat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga. Petugas pun menangkap dan mengikat tangan pelaku.

Selanjutnya, ketiga diduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa untuk pelaku Chandra Gunawan sudah dilakukan penahanan karena menguasai atau mempergunakan senpi jenis airsoft gun secara ilegal.


Barang bukti yang diamankan.

"Perkembangan penanganan perkaranya bahwa pelaku Chandra Gunawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang buktinya sepucuk senpi airsoft gun," kata Gidion saat dikonfirmasi Medan Pos, Sabtu (8/3/2025) sore.

Gidion menyebut bahwa tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dari pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan. Sementara korban sudah membuat laporan polisi.

"(Ketiga pelaku) sedang kita konstruksikan 365 nya sama lapis undang-undang darurat," kata Bayu. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Hadiri Buka Bersama BEM dan Cipayung Plus : Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa
Kapolrestabes Medan Bersama Forkopimda Sumut Sambut Kedatangan Menhan RI di Pangkalan Udara Soewondo
Kapolrestabes Medan Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Lanud Soewondo
Polrestabes Medan Tangkap Bandit Narkoba, 12 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Edar di Medan
Manajemen PT Keluarga Jaya Indonesia Tolak Mediasi Dengan DPO Polrestabes Medan
Tampang 3 Pelaku Tawuran Sadis di Jalan Halat Ditangkap-Satu di Antaranya Otak Pelaku Masih di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru