Inshaallah ! Yayasan UISU akan Berubah Menjadi Yayasan Wakaf UISU
Yayasan UISU dalam waktu dekat berubah nama menjadi Yayasan Wakaf UISU.Hal itu sesuai amanat para pendiri yang telah mewakafkan hartanya
Sumatera Utara
Medan, MPOL:Kuasa hukum panitia Cheng Beng Yayasan Budi Luhur, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard melakukan somasi kepada pemilik tiktok Jonathanyanggg.
Baca Juga:
Surat somasi nomor 02/SOM/U-P/A2-LF/IV/2025 tanggal 16 April 2025 langsung disampaikan ke tempat usahanya di Jl.Darusalam Medan, Rabu (16/4) sore yang diterima karyawannya bernama Pina.
Dr (c) Andri Agam SH MH mengatakan, somasi pertama dilakukan karena tiktok Jonathanyanggg telah menyebarkan informasi bohong (hoax).
"Bohong besar tiktok Jonathanyanggg yang live menyebutkan ada pengutipan karcis 60 ribu rupiah kepada pejiarah kubur (Chengbeng) Kedai Durian, yang datang menggunakan sepeda motor, becak dan angkot.
Perlu kami sampaikan bahwa panitia Chengbeng tidak pernah mengutip uang parkir atau sumbangan 60 ribu rupiah kepada pengendara sepeda motor, pengguna becak dan pejiarah yang datang naik angkutan kota. Panitia hanya mengutip dari pengguna mobil pribadi dan itupun tidak dipaksakan melainkan sebatas partisipasi," jelas Andri Agam, Rabu (16/4) usai memberikan surat somasi kepada pemilik akun tiktok jonathanyanggg.
Pimpinan kantor hukum, Andri Agam SH MH (A2) & Fathner Law Firm itu mengatakan, adanya pengutipan Rp 60 ribu kepada pengendara mobil pribadi merupakan kesepakatan bersama panitia Chengbeng yayasan Budi Luhur yang melibatkan pihak Polsek Delitua, Koramil, perwakilan Desa Suka Makmur, Kelurahan Delitua, Kedai Durian, Desa Marindal dan pihak kecamatan Delitua dan Medan Johor.
"Ketua Yayasan Budi Luhur dengan tegas melarang dan tidak boleh mengutip uang kepada pejiarah Chengbeng yang datang menggunakan roda dua, roda tiga dan angkot. Larangan itu sejak lima tahun lalu. Jadi akun tiktok jonathanyanggg adalah bohong," jelasnya lagi.
Kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan dalam akun tiktok itu terlihat kalau tiket yang diperlihatkan diduga kuat palsu karena tidak ada stempel dan tandatangan ketua yayasan juga palsu. Kemudia tahun dari tiket tersebut juga berbeda.
"Seharusnya Tiktoker Jonathanyanggg terlebih dahulu melihat lebih teliti dan konfirmasi kepada panitia sebelum mengunggah. Tidak langsung tayangkan tanpa kejelasan dan fakta," tegas Andri Agam.
Dia mengatakan apabila pemilik tiktok jonathanyanggg tidak segera memberikan klarifikasi dan tidak datang memberikan permohonan maaf kepada panitia Chengbeng maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
Ditegaskan Andri Agam, dalam tempo 7x24 jam setelah Somasi pertama ini disampaikan jika tidak membuat klarifikasi dan datang langsung meminta maaf kepada panitia Chengbeng maka dengan terpaksa akan dilanjutkan ke jalur hukum dengan sangkaan melanggar UU no 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat (3) Jo pasal 310 KUHpidana.
"Dalam UU no 19 tahun 2016 pasal 45 ayat (3) Jo pasal 310 KUHPidana jelas disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000," pungkas Dr (c) Andri Agam.***
Yayasan UISU dalam waktu dekat berubah nama menjadi Yayasan Wakaf UISU.Hal itu sesuai amanat para pendiri yang telah mewakafkan hartanya
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Ny.Tiorita Br. Surbakti, SH secara resmi membuka Musabaqah Tilawati
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri pesta pernikahan warga p
Sumatera Utara
Pantai Cermin, MPOLPolsek Pantai Cermin resmi mengukuhkan Pengurus Kelompok sadar keamanan ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas) Sektor P
Sumatera Utara
Pantai cermin, MPOL Polsek Pantai Cermin bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan BKKBN menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bagi sis
Pendidikan
Taput, MPOL Sebanyak 122 orang Diploma III Keperawatan Akademi Keperawatan (Akper) Tapanuli Utara Angkatan XX Tahun Akademik 2024/2025 diwi
Sumatera Utara
Tanjungbalai, MPOL Tidak bisa dipungkiri,kemitraan antara Imigrasi, jurnalis, sktivis,dan pemuda salah satu yang mengikat sebagai bentuk k
Sumatera Utara
Medan, MPOLForum Pelayanan Kristiani (FPK) Universitas Negeri Medan bersama Panitia Natal Oikumene Unimed Tahun 2025 melaksanakan kegiatan
Sumatera Utara
Balige, MPOL . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daer
Ekonomi
Medan, MPOLDirektur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pihaknya tidak fokus menangkap para DPO (Daftar Pencarian Oran
Sumatera Utara