Jumat, 01 Agustus 2025

Polsek Sunggal Tembak Maling yang Bobol Rumah Anggota TNI di Asrama Kodam

Iwan Suherman - Sabtu, 26 April 2025 00:03 WIB
Polsek Sunggal Tembak Maling yang Bobol Rumah Anggota TNI di Asrama Kodam
humas
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat memperlihatkan pelaku bobol rumah.
Sunggal, MPOL -

Baca Juga:
Dua orang anggota komplotan maling di Kota Medan benar-benar nekat.

Pasalnya, para pelaku membobol rumah milik anggota TNI yang ada di Asrama Kodam I/Bukit Barisan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak sepeda motor dinas TNI, barang elektronik, sepatu dan juga jaket.

Adapun pelaku maling yang nekat itu adalah Muhammad Afandi (28), tukang cuci sepeda motor, warga Jalan Perjuangan, Gang Sederhana, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat beraksi, Afandi lebih dulu mengintai kediaman korbannya.

"Sudah digambar (dipantau), makanya saya bilang saya lewati rumah, saya melintas, saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok, pasti orangnya enggak ada. Iya (kereta dinas) yang diambil," katanya di Polsek Sunggal, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua tersangka dan terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kakinya.

Mereka adalah Agus Priadi (37) perantara penadah, dan Hengki Hermady (43) sebagai penadah.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, rumah yang dibobol pelaku milik MA, anggota TNI aktif yang tinggal di Asrama Kodam Jalan Sapta Marga Timur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari 3 tersangka diamankan barang bukti yang memang milik korban ini bernama MA, anggota TNI yang tinggal di asrama Kodam dan dari barang bukti yang diamankan ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada satu buah kipas angin, kemudian ada sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei ini diamankan di rumah tersangka yang rencananya dijua, tapi belum dijual," kata Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.

Mantan Kanit Ranmor Polresta Medan ini mengatakan, usai mencuri, sebagian barang curian dijual lewat media sosial.

"Tersangka sipil semua. Terhadap mereka kita tersangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Sedangkan untuk penadah pasal 480 KUHPidana," pungkas Bambang.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengelola Limbah B3 Makin Berani Tantang Polisi dan Jaksa
Acam Pakai Cangkul, Pria Asal Rawang Dijebloskan Ke Polsek Kota Kisaran
Komplotan Spesialis Begal Digulung Saat Beraksi, 5 Ditangkap-2 Ditembak, Ini Tampang dan Identitasnya
Kronologi-Motif Abang Beradik di Patumbak Bunuh Afri Tarigan, Leher Dikampak-Dililit Kawat & Dibuang ke Sumur
7 Tahun Buron, Pembunuh di Patumbak Ditangkap Lagi Ngecak Sabu, Sadisnya Pelaku Buang Korban ke Sumur
Kronologi Perampokan yang Bikin Wanita Lansia di Medan Tewas Digorok, Ini Sejumlah Lukanya
komentar
beritaTerbaru