Medan, MPOL - Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PW MABMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan sah Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Medan adalah yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 19/ORG/PW.MABMI-SU/SK/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
Baca Juga:
PW
MABMI Sumut menyatakan, apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka dianggap ilegal dan inkonstitusional.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PW
MABMI Sumut, H. Aja Syahri, S.Ag., M.Sos., kepada wartawan di Kantor
MABMI Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (5/5/2025).
"Segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan, tidak menjadi tanggung jawab PW
MABMI Sumut," tegas Aja Syahri.
Pengurus Besar (PB)
MABMI yang hadir di sini juga menegaskan SK PW itu sudah sesuai AD/ART. PB yang hadir Dr. H Milham Yusuf, MA; Drs. H. Asrin Naim; Syahril Tambuse, SH; H. OK. Azhari, SE; OK. Herudinata; Drs. H. Husen Al Mahalli, SH; Nasfi A. Rahman, SE; dan Drs. Chairul Anwar.
Sekretaris PW didampingi Tarwiyah Hakim, Rahmad Jamil, Hayatsyah dan Azizul menjelaskan bahwa kepengurusan PD
MABMI Kota Medan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ir. H. Tengku Syahmi Johan M.Si telah melalui prosedur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
MABMI, serta telah resmi dilantik oleh Pengurus Besar (PB)
MABMI. Kepengurusan ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada seluruh unsur di Kota Medan, termasuk Wali Kota, Kapolrestabes, DPRD Medan, hingga Kajari Medan
Kronologi Keabsahan
Menurut Aja Syahri, masa kepengurusan PD
MABMI Kota Medan periode 2019–2023 telah berakhir tanpa terlaksananya musyawarah daerah (musda) sebagaimana himbauan PW
MABMI Sumut. Akibatnya, kepengurusan tersebut dibekukan, dan PW
MABMI membentuk tim karateker berdasarkan SK Nomor 01/PW-
MABMI/SU/IV/2024 tertanggal 20 April 2024, dengan masa tugas enam bulan.
Tim karateker yang dipimpin oleh Dra. Tarwiyah Hakim dan Tuan Rahmadi Jamil, S.Ag., M.Pd.I bertugas menata ulang kepengurusan dan menyelenggarakan musda. Sejumlah pertemuan dengan pengurus cabang dilakukan, termasuk klarifikasi legalitas dan administratif. Terungkap bahwa beberapa cabang belum sah dan tidak memenuhi syarat administratif.
"Sebagian besar SK cabang diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan beberapa pengurus tidak hadir dalam klarifikasi tanpa alasan jelas," ungkapnya.
Setelah laporan tim karateker dikaji, PW
MABMI Sumut menyatakan bahwa hasil muscab yang tidak sesuai mekanisme dinyatakan tidak sah dan dicabut.
Pengambilalihan dan Penetapan Pengurus Baru
Karena karateker gagal menyelenggarakan musda dalam tenggat waktu, PW
MABMI Sumut mengambil alih penuh proses pembentukan kepengurusan, sesuai Pasal 8 Ayat 6 ART
MABMI. Dalam rapat bersama PW dan tim karateker, ditetapkan kepengurusan baru PD
MABMI Kota Medan melalui SK tertanggal 20 Desember 2024.
Adapun struktur inti kepengurusan yang ditetapkan: Ketua: Ir. Tengku Syahmi Johan, Sekretaris: Rudi Suntari, Bendahara: Dra. Hj. Rohanim. Pada konferensi pers ini juga hadir Dra Aidar Uzir MM dan Rozali MPd.
Pelantikan resmi dilaksanakan pada 26 April 2025 di Hotel Grand Kanaya, Medan, dihadiri PB
MABMI dan perwakilan Pemerintah Kota Medan. Penyerahan dokumen legalitas dari PW kepada PD
MABMI Kota Medan turut mengukuhkan keabsahan dan pengakuan secara nasional terhadap kepengurusan baru ini.
PW
MABMI Sumut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, kepengurusan sah PD
MABMI Kota Medan akan melakukan audiensi kepada Wali Kota Medan, Kapolrestabes, DPRD Medan, Kajari, dan pihak lainnya.
"Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar semua pihak di Medan mengetahui siapa kepengurusan yang sah dan legal," tutup Aja Syahri.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani