Jumat, 27 Juni 2025

Tantangan Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh Terputus dari 1 Bandar Besar

Periode Maret-Mei 130 Orang Ditahan, 26 Direhab
Ardi Yanuar - Kamis, 08 Mei 2025 15:23 WIB
Tantangan Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Aceh Terputus dari 1 Bandar Besar
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan memaparkan hasil tangkapan Satresnarkoba periode Maret-Mei 2025 di Polrestabes Medan.

Medan, MPOL - Polrestabes Medan mendapat tantangan untuk mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Pasalnya, jaringan peredaran barang haram ini memang dibuat para bandar dengan konsep jaringan sistem terputus.

Baca Juga:

Namun, dalam penindakan baik dari gerebek sarang narkoba (GSN) maupun dalam penangkapan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus 156 orang. Dari keseluruhan yang diamankan, 26 orang di antaranya direhab. Sementara 130 lagi dilakukan penahanan.

Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan penangkapan terhadap sejumlah tersangka itu dilakukan dalam periode lebih dari tiga bulan, yakni 1 Maret sampai 7 Mei 2025. Ia mengatakan, ada beberapa kasus yang tidak bisa disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan, Kamis (8/5/2025) siang.

"Narkoba ini jaringan, sel, maka kita berusaha melakukan tracing baik terhadap orang maupun barang sampai tuntas. Makanya ada beberapa kasus yang tidak langsung kami sampaikan," kata Gidion.

Gidion menjelaskan ada puluhan kasus narkoba yang dilakukan penindakan dan paling banyak lokasi (TKP) nya adalah wilayah hukum Polsek Sunggal sebanyak 30 kasus, diikuti wilkum Polsek Medan Tembung dan Polsek Medan Baru (11 kasus), Polsek Medan Kota dan Polsek Delitua masing-masing 10 kasus.

Lalu, sembilan TKP wilkum Polsek Medan Timur dan Medan Area, tujuh TKP Polsek Patumbak, enam TKP Polsek Medan Helvetia, empat TKP Polsek Medan Tuntungan dan satu TKP Polsek Pancurbatu.

Dari seluruh TKP tersebut, polisi mengamankan 149 laki-laki, satu laki-laki di bawah umur dan enam perempuan dewasa.

"130 orang ditahan dan 26 orang dilakukan restorative justice rehabilitasi di panti rehabilitasi. Konstruksi hukumnya jelas karena ini berkaitan dengan undang-undang narkotika," katanya.

"Barang bukti yang kita sita, 16,7 kg sabu, 101 gram ganja, 19.231 butir ekstasi, dua unit mobil, beberapa pecahan ekstasi," tambahnya.

Pamen Polri dengan pangkat bunga tiga emas di pundaknya itu menyebut tindakan pemolisian yang dilakukan untuk mereduksi peredaran narkoba di Kota Medan. Selain penegakan hukum, pihaknya sudah melakukan GSN narkoba sebanyak 18 kali di TKP berbeda.

Ada penggerebekan yang dilakukan secara berulang di kawasan Jermal XV, Klambir V, Pancurbatu, Tembung, Jalan B. Katamso. Kemudian, di daerah Tanjung Selamat, kawasan Delitua, Jalan Denai dan Jalan Balai Desa Marindal II.

"Kita melakukan penangkapan 29 orang dalam gerebek sarang narkoba. 10 ditahan, 17 direhabilitasi. Dua orang urinenya negatif kemudian dikembalikan. Barang bukti yang diamankan 1429 gram sabu dan ekstasi yang kita dapatkan dari hasil gerebek narkoba," ujarnya.

Selanjutnya, dari sejumlah barang bukti yang diamankan lalu dimusnahkan di halaman apel Polrestabes Medan dengan cara dibakar dan menggunakan mesin incinerator.

"Total BB adalah penanganan dari dua LP, yaitu tanggal 11 maret yang kemudian penyitaannya 18.219 butir ekstasi, LP 21 Maret yang penyitaannya 12 kg sabu dan 811 butir ekstasi. Total keseluruhan tersangka dua, berinsial MN dan TC," katanya.

Berdasarkan analisa, diungkapkan Kapolres, ada indikasi peredaran sabu di lokasi peristiwa yang menyebabkan luka bacok tersebut di Desa Bagan-Percut Sei Tuan pada 29 April 2025. Kemudian polisi melakukan penegakan hukum di lokasi dan mengamankan tiga orang, H, YS, dan MJJ. Di lokasi diamankan satu bungkus plastik berisi sabu, handphone dan sepeda motor.

"Sabu sebanyak 1.000 gram dipesan dari MJJ. tersangka H dapat imbalan 10 persen dari penjualan. Sementara tersangka YS sebagai perantara. Artinya ada skema transaksi," ujarnya.

Lalu, kasus terbaru pada 7 Mei 2025, sebanyak 40 butir ekstasi, 1000 gram sabu dan 10 butir Erimin 5 diamankan dari tersangka MI. Kemudian pengungkapan kedua 1000 gram sabu diamankan dari tiga tersangka K, AR dan AFP.


Tantangan Ungkap Jaringan
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan beberapa tersangka yang ditangkap merupakan residivis dan teridentifikasi merupakan jaringan lama.

"Modusnya sama. Mereka bentuk sistem sel terputus, punya peran berbeda, ada sebagai bendahara, penyimpan barang, penjaga gudang, dan satu orang bandar besarnya. Mereka punya peran beda-beda dan tak saling kenal. Ini yang menjadi konsen kami untuk menangkap semua yang berperan," kata Thommy.

Terkait dengan pengungkapan 12 kg sabu, lanjutnya, merupakan jaringan dari Aceh, di mana sabu itu setelah di-profiling berasal dari Malaysia lalu turun ke Aceh dan disebarkan. Selanjutnya didistribusikan ke Medan.

"Kami masih (berupaya) mengungkap jaringannya sampai ke Aceh. Yang jadi tantangan kita adalah ini konsepnya sistem jaringan terputus. Beberapa bandar memang memiliki ciri khas, ada yang merknya ini dan itu dan lain sebagainya. Konsen kita berupaya mencegah ini dengan penegakan hukum," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Spartan Sat Narkoba Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu, dan 58.750 XTC dari Jaringan Malaysia
Tempo Sehari, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Puluhan Ribu Ekstasi
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-kerasnya kepada Aiptu RH
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru