Bapenda dan DPRD Sumut Perkuat Sinergi, Pacu Pendapatan Daerah Menuju Kemandirian Fiska
Medan, MPOL Komitmen memperkuat kemandirian fiskal Sumatera Utara terus dibangun melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Badan Pen
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Abang dan adik perempuan kandung diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur. Keduanya ditangkap karena membuang seorang bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Baca Juga:
Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu dipaketkan menggunakan tas berwarna hitam bermerk salah satu restoran cepat saji dengan tujuan ke Masjid Jamik samping kuburan, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (8/5/2025) pagi. Diduga, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap keduanya.
Kedua pelaku yakni berinsial NH alias Nana (21) warga asal Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan dan abang kandung tersangka R (24) yang tinggal di Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Berita ini sempat viral di media sosial setelah pengemudi (driver) ojek online (ojol) yang menerima pesanan paket mendapati bahwa paket tersebut berisi bayi yang sudah mati dan baru berumur beberapa hari.
Peristiwa itu dialami Yusuf pengemudi ojol yang dijebak oleh pemesannya saat menerima orderan di Jalan Yos Sudarso.
"Tadi pagi sekitar jam 8.00 WIB, salah satu anggota Godams driver Gojek atas nama M. Yusuf Ansari dapat orderan Gosend, penjemputan dari Jalan Yos Sudarso depan Indomaret. Saat sampai di lokasi penjemputan paket, driver bertemu customer sepasang muda-mudi," kata Ketua gabungan ojek roda dua Medan sekitar (Godams) Medan, Agam pada Kamis (8/5/2025) siang.
Barang yang dikemas pakai tas berwarna hitam itu sempat difoto oleh Yusuf. Ia pun sempat meminta nomor penerima beserta titik pengantarannya kepada customer muda-mudi itu.
"Setelah sampai di titik pengantaran, driver menghubungi si penerima. Tapi jawaban dari penerima agar menitipkan saja barang (tas) tersebut kepada marbot masjid. Namun driver menolak untuk menitipkan barang tersebut karena tidak ada orang di lokasi," ucapnya.
Lalu, Yusuf kembali menelepon nomor si penerima barang. Berkali-kali ia coba menelepon pengirim paket, namun tak kunjung bisa dihubungi.
"Karena driver sudah menunggu lama di titik pengantaran, driver bertanya sama masyarakat yang melintas di lokasi titik pengantaran dan bertanya atas nama penerima, tapi warga tidak ada yang mengetahui," jelasnya.
Setelah lama menunggu, Yusuf berinisiatif membuka paket berupa tas berwarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut melihat paket ternyata berisi mayat bayi.
"Rekan-rekan ojol bersama driver yang menerima orderan (Yusuf) tadi bersama-sama datang melaporkan ke Polsek Medan Timur untuk pengaduan atas kejadian yang dialami," ujarnya.
Kedua Pelaku Ditangkap Polisi
Mendapat laporan penemuan bayi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tak butuh waktu lama kedua pelaku pun diringkus. Tersangka NH ditangkap di Jalan Selebes, Gang 07, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 02.35 WIB. Lalu, tim yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak itu melakukan pengembangan dan menangkap R di Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (9/5/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap perempuan berinsial NH dan seorang laki-laki berinisial R. Keduanya mengirim bayi yang belum diberi nama itu lewat aplikasi ojek online.
"Hari ini Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur sudah mengungkap peristiwa itu. Kita mengamankan dua orang yang sudah memesan Gojek untuk mengirim paket berisi seorang bayi. Keduanya hubungan kakak adik," kata Gidion saat merilis kasus tersebut di TKP, Jumat (9/5/2025) sore.
Kapolres menyebut pihaknya masih menunggu proses scientific identification apakah yang menyebabkan kematian dari bayi tersebut, karena kondisinya waktu sampai di lokasi sudah meninggal dunia. Begitupun polisi masih mau memastikan apa penyebab kematian bayi. Hal itu bertujuan untuk memastikan dan menguatkan konstruksi hukumnya.
"Dari keterangan NH, ibu dari bayi, ia melahirkan tanggal 3 Mei, melahirkan sendiri. Dia merawat bayinya sendiri di rumahnya di Sicanang, Belawan. Lalu dalam prosesnya bayi sakit, sempat diantar ke rumah sakit. Kemudian dibawa ke rumah, karena keterbatasan ekonomi. Selanjutnya bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025. Setelah meninggal, bayi dibawa ke salah satu tempat di wilayah Brayan," ungkapnya.
Pada tanggal 8 Mei sekira pukul 06.15 WIB pelaku memesan aplikasi ojek online dan meminta mengantarkan ke lokasi (masjid samping kuburan), di mana kedua pelaku berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks di aplikasi tersebut dengan tujuan dikirimkan ke marbot masjid. Di aplikasi kedua pelaku memakai nama samaran, Putri dan Budi.
"Dan saya rasa tuntas sudah untuk mengetahui siapa yang terlibat. Yang belum tuntas konstruksi hukumnya sembari menunggu autopsi dari RS Bhayangkara. Pasti ada sesuatu, itulah yang jadi ranah penyidikan. Pasti ada sesuatu yang jadi pertanyaan kenapa bayi ini tidak dilakukan pemakaman secara wajar. Inilah ranah penyidikan kami," katanya.
Gidion belum bisa memastikan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan sedarah karena polisi lebih dulu harus melakukan uji DNA.
"Konstruksinya kita menggunakan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Kalau ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada bayi, pasalnya pasti pasal 80 undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Eks Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebutkan bahwa pelaku NH tidak mengerti siapa bapak bayi yang sebenarnya. Yang jelas, pelaku mengakui memiliki hubungan asmara antara dirinya dengan abang kandungnya.
"Dia (NH) ngomongnya pacaran aja sih. Saya belum tahu ibunya (orang tua kedua pelaku) sudah tahu apa enggak, kan (kedua pelaku) sudah dewasa, sudah bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya. *
Medan, MPOL Komitmen memperkuat kemandirian fiskal Sumatera Utara terus dibangun melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif. Badan Pen
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (M
Sumatera Utara
Langkat, MPOL Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, H. Amril Nasut
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mengoptimalkan penyaluran BBM di wilayah Sumatera Utara guna memastikan kebutuhan
Ekonomi
Dairi, MPOL PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) terus melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai salah satu kewajiban pemegan
Sumatera Utara
Taput, MPOL Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat Sensus Ekonomi dan Data
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Keuskupan Agung Medan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sine
Sumatera Utara
Medan, MPOLSebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam menjaga nilainilai kekeluargaan, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar P
Nasional
Medan, MPOL Ketua DPD Propas Sumut (Pro Prabowo Sumatra Utara), Bendry Sagala, menyampaikan dukungannya kepada PT. KAI, untuk konsisten mel
Sumatera Utara