Rabu, 21 Mei 2025

Abang dan Adik Kandung Ditangkap Usai Kirim Paket Berisi Mayat Bayi ke Masjid di Medan

Diduga Hasil Hubungan Gelap Keduanya
Ardi Yanuar - Jumat, 09 Mei 2025 19:03 WIB
Abang dan Adik Kandung Ditangkap Usai Kirim Paket Berisi Mayat Bayi ke Masjid di Medan
Ardi.
Kedua pelaku abang dan adik kandung yang membuang mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditangkap polisi.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap perempuan berinsial NH dan seorang laki-laki berinisial R. Keduanya mengirim bayi yang belum diberi nama itu lewat aplikasi ojek online.

Baca Juga:

"Hari ini Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur sudah mengungkap peristiwa itu. Kita mengamankan dua orang yang sudah memesan Gojek untuk mengirim paket berisi seorang bayi. Keduanya hubungan kakak adik," kata Gidion saat merilis kasus tersebut di TKP, Jumat (9/5/2025) sore.

Kapolres menyebut pihaknya masih menunggu proses scientific identification apakah yang menyebabkan kematian dari bayi tersebut, karena kondisinya waktu sampai di lokasi sudah meninggal dunia. Begitupun polisi masih mau memastikan apa penyebab kematian bayi. Hal itu bertujuan untuk memastikan dan menguatkan konstruksi hukumnya.

"Dari keterangan NH, ibu dari bayi, ia melahirkan tanggal 3 Mei, melahirkan sendiri. Dia merawat bayinya sendiri di rumahnya di Sicanang, Belawan. Lalu dalam prosesnya bayi sakit, sempat diantar ke rumah sakit. Kemudian dibawa ke rumah, karena keterbatasan ekonomi. Selanjutnya bayi meninggal tanggal 7 Mei 2025. Setelah meninggal, bayi dibawa ke salah satu tempat di wilayah Brayan," ungkapnya.

Pada tanggal 8 Mei sekira pukul 06.15 WIB pelaku memesan aplikasi ojek online dan meminta mengantarkan ke lokasi (masjid samping kuburan), di mana kedua pelaku berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks di aplikasi tersebut dengan tujuan dikirimkan ke marbot masjid. Di aplikasi kedua pelaku memakai nama samaran, Putri dan Budi.

"Dan saya rasa tuntas sudah untuk mengetahui siapa yang terlibat. Yang belum tuntas konstruksi hukumnya sembari menunggu autopsi dari RS Bhayangkara. Pasti ada sesuatu, itulah yang jadi ranah penyidikan. Pasti ada sesuatu yang jadi pertanyaan kenapa bayi ini tidak dilakukan pemakaman secara wajar. Inilah ranah penyidikan kami," katanya.

Gidion belum bisa memastikan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan sedarah karena polisi lebih dulu harus melakukan uji DNA.

"Konstruksinya kita menggunakan undang-undang perlindungan anak dan KUHP. Kalau ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada bayi, pasalnya pasti pasal 80 undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Utara itu menyebutkan bahwa pelaku NH tidak mengerti siapa bapak bayi yang sebenarnya. Yang jelas, pelaku mengakui memiliki hubungan asmara antara dirinya dengan abang kandungnya.

"Dia (NH) ngomongnya pacaran aja sih. Saya belum tahu ibunya (orang tua kedua pelaku) sudah tahu apa enggak, kan (kedua pelaku) sudah dewasa, sudah bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Belum Mampu Diungkap, Ini Jawaban Polisi Soal Mahasiswa Dibegal-Diancam Parang di Medan
Oknum Provos Polsek Pancurbatu Diduga Mabuk-Lempar Botol ke Warga Langsung Dipatsus, Ini Kata Kapolrestabes
Diduga Lagi Mabuk, Oknum Provos Polsek Pancurbatu Lempar Botol Minuman ke Warga Hingga Wajah Koyak
Sat Lantas Polrestabes Medan Siagakan Personel di Titik Rawan Macet dan Longsor Jalur Medan - Berastagi
Anggota Dituding Salah Penilangan : Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru