Sabtu, 28 Juni 2025

Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propsu Segel Pengolahan Limbah B3

Alfiannur - Senin, 12 Mei 2025 14:28 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Propsu Segel Pengolahan Limbah B3
Ist
Gakkum Dinas LHK Sumut dan pemilik peleburang Timah Apung bagi Jala Ikan diabadikan, usai penandatangan BAP Penghentian Kegiatan Pengolahan B3.
Medan, MPOL-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyegel lokasi kegiatan pembuatan Timah Apung bagi Jala Pancing milik Udin di Jl Pasar IV Desa Mariendal, Jumat,(9/5/2025).

Baca Juga:

Kegiatan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, kelanjutan dari kegiatan sehari sebelumnya di lokasi pengumpulan, pemilihan, pencacahan dan pengampakan baterei milik Amin di tanah garapan Pasar 13 Dusun 19 Bandar Klippa Deliserdang, dan Jl. Sidomulyo Ujung Gardu PLN Desa Sei Rotan yang dikelola oleh Amin, Kamis, (8/5/2025). Amin yang mengaku baterei miliknya berasal dari Asing Tebing, kemudian mendistribusikan hasil peleburan Timah-Timah Batangan produksinya, Kepada Udin yang selanjutnya akan mencetak Timah Batangan menjadi Timah Apung Bagi Jala Pancing.


Sama seperti kegiatan di Desa Sei Rotan Percut Sei Tuan Tim Gakkum Dinas LHK Propsu, menghubungi aparat Desa Mariendal dan Kepala Dusun IV, agar didampingi berkomunikasi dengan warga.


Dengan didampingi Kadus IV Tim Gakkum Dinas LHK Propsu mengkomunikasikan dengan pengelola kegiatan, bahwa proses pencetakan Timah Apung yang berasal dari Limbah Baterei Bekas merupakan kegiatan yang berhubungan dengan Bahan Beracun dan Berbahaya(B3), sehingga pengelola dan penanggungjawab harus memiliki prosedur perijinan Pengelolaan B3. Dan bila belum melengkapi proses tersebut, kegiatan dihentikan hingga proses perijinan diperoleh.


Udin yang mendapatkan informasi dari Gakkum Dinas LHK Propsu menerima saran dari petugas, dan mempersilahkan Gakkum Dinas LHK Propsu mensegel lokasi pencetakan Apungnya, dan menandatangani berita acara kegiataan Gakkum Dinas LHK Propsu, serta bersedia menunda proses kegiatan pencetakan Timah Apung hingga prosedur perijinan B3 dipenuhi.


Apresiasi Kadis LHK Propsu


Sementara itu Ketua Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintahan ( JPKP) Sumut Rudy Chairuriza Tanjung, SH memgapresiasi kinerja Gakkum Dinas LHK Propsu yang bertugas sesuai arahan Kadis Yuliani Siregar, dalam penanganan terhadap Limbah B3 di Sumatera Utara.

"Ini menjadi bukti ketegasan dan komitmen Kadis Yuliani Siregar sebagai Kadis dibawah Kepemimpinan Gubernur Sumatra Bobby Nasution, yang peduli atas keberadaan pembangunan dan keselamatan lingkungan di Sumatra Utara", ujar Rudy.


Rudy juga menyayangkan adanya sikap segelintir oknum yang mengatasnamakan ormas, okp, lsm bahkan wartawan yang coba menghentikan kegiatan Gakkum LHK di Sei Rotan. Dengan mengerahkan emak emak dan anak anak, menghadang mobil dinas LHK dan menurunkan barang bukti yang coba diamankan petugas Gakkum dari lokasi Amin di Desa Sei Rotan samping Gardu Tower PLN.

Apapun namanya sebut Rudy, kelompok kelompok tadi harusnya mendukung kegiatan dan program pemerintah seperti yang dilakukan Gakkum Dinas LHK Propsu.


"Jika memang bermental preman, bandit dan kumpulan bromocorah, jangan bawa bawa nama organisasi. Tidak ada organisasi apapun yang dibentuk untuk menghalangi petugas negara dan alat negara menjalankan tugasnya", sengit Rudi.


Rudi juga berharap agar perangkat Desa Sei Rotan dan Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan menertibkan oknum-oknum yang suka menabur hoax guna menimbulkan kerusuhan tersebut.

"Macam tak ada Koramil dan Babinsa disana, hingga kumpulan preman dan bandit kampung sesukanya berusaha menghentikan petugas saat menjalan tugas kedinasan. Apalagi aksi menggunakan emak emak dan anak anak dalam menghadang petugas ini sudah seringkali terjadi dan dikomandoi orang yang sama ", tutup Rudy Chairuriza Tanjung, SH.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru