Aktivis Wak Genk Dukung Kinerja Kadis PUPR Chandra Dalimunthe
Medan, MPOL Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, barubaru ini melantik ratusan pejabat eselon dilingkungan kantor Pemerintah Propinsi
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Oknum personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru diduga melakukan pungutan liar (pungli) viral di media sosial. Oknum berinisial HM berpangkat Bripka itu disinyalir telah melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor saat akan ditilang. Peristiwa itu disebutkan terjadi tak jauh dari Polsek Medan Baru, Jumat (9/5/2025) malam.
Baca Juga:
Dalam video itu seorang pria mengatakan bahwa polisi tersebut meminta uang sebanyak Rp 200.000 untuk kemudian dibayar secara transfer melalui dompet digital saat pengendara akan ditilang.
Bripka HM memberhentikan pengendara motor yang melanggar lalu lintas dengan berboncengan tiga dan tidak menggunakan helm.
Setelah itu pengendara motor sempat dibawa ke depan Polsek Medan Baru sebelum dimintai uang untuk ditransfer lewat Dana.
Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan mengambil tindakan tegas menindaklanjuti sikap yang ditunjukkan Bripka HM. Gidion menyebut yang bersangkutan telah melanggar kode etik.
"Prinsip kita melakukan tindakan terhadap personel yang melanggar kode etik, disiplin, dalam pelaksanaan tugasnya, ya. Terhadap personel Lalu Lintas Polsek Medan Baru kita juga melakukannya, pendisiplinan terhadap anggota itu sangat penting," kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) sore.
Gidion menyebut sudah mendapatkan hasil karena Bripka HM telah diperiksa oleh Paminal Polrestabes Medan.
"Sudah (ada hasilnya). Sudah diperiksa. Setelah diperiksa masuk ke langkah berikutnya yaitu sidang kode etik. Untuk peristiwa (dugaan pungli) itu belum diberikan (uangnya), ditransfer juga tidak. Tapi tetap saja kode etiknya kan tidak boleh," jelasnya.
"Tidak ada transfer, tidak menerima uang. Tapi dengan dia (Bripka HM) menyampaikan itu sudah salah. Nanti kita klarifikasi biar seimbang," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Bripka HM telah dikurung di tempat khusus (patsus) dalam jangka waktu satu bulan lamanya seiring dengan berjalannya pemeriksaan.
"Sementara kita patsus 30 hari, sambil jalan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumya, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita menyebut Bripka HM akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya.
"Dapat kami informasikan terkait berita viral yang ada di media sosial, Sabtu 10 Mei kemarin. Berdasarkan hasil penelusuran kami, memang kejadian itu benar terjadi di hari Jumat tanggal 9 Mei 2025, pukul 21.00 WIB atas nama Bripka HM," kata Made, Senin (12/5/2025) siang.
Made mengatakan mulanya Bripka HM keluar dari rumah hendak piket. Namun di jalan ia menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.
"Yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berboncengan 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru. Nah, yang viral masalah transfer uang lewat aplikasi Dana," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Made menyebut tidak ada riwayat transaksi yang masuk ke rekening Bripka HM.
"Tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," aku Made.
Namun meskipun begitu, Made tetap mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bripka HM tetap salah, di samping pemotor yang melakukan pelanggaran juga tidak mengirimkan uang ke rekeningnya.
"Salah yang dilakukan personel. Seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva dan nantinya akan ditransfer ke rekening Briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan," ungkapnya.
Made mengatakan bahwa Bripka HM tetap akan diproses sesuai dengan kesalahan yang sudah dilakukannya.
"Berhasil pemeriksaan Paminal, personel Polsek Medan Baru itu tetap akan diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Hasilnya juga sudah dilapor ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi dan segera ditindaklanjuti," tutur Made.
Selain itu, pengirim video viral juga masih dicari oleh polisi untuk dimintai keterangan tambahan. Karena sampai saat ini tidak ada bukti riwayat transaksi yang masuk.
"Supaya sama-sama berimbang dan yang membuat video juga harus memberikan klarifikasi berita yang sudah disebarkan. Nah, kalimat yang diucapkan personel itu yang menjadi permasalahan. Makanya dari kejadian itu kita harus tindaklanjuti. Seharusnya, prosedurnya yang bersangkutan memberikan tilang, hadir di persidangan atau ke rekening Briva," pungkasnya. *
Medan, MPOL Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, barubaru ini melantik ratusan pejabat eselon dilingkungan kantor Pemerintah Propinsi
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kompol Johannes Marojahan Napitupulu akhirnya mendapatkan promosi jabatan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan Subbidpaminal B
Sumatera Utara
Sebelum mendapatkan promosi jabatan sebagai Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis telah meraih penghargaan penulis Taskap
Sosok
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH sebagai anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar Dapil Sumut I & Pemerhati
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XII
Sumatera Utara
Bkangkajeren, MPOLAmuk bencana hidrometeorologi di penghujung 2025 yang meluluhlantakkan 53 wilayah kabupaten/kota di Sumatera memang bisa
Ekonomi
Meski telah berjuang keras mulai babak penyisihan hingga babak Final, Tim Sambalado dari Polrestabes Medan pasangan Iwan Suherman/Sarwo Edhi
Sumatera Utara
Medan, MPOLTim Pralans &039Warkop Jurnalis&039 FC dinobatkan sebagai tim paling sportif (fair play) dalam ajang Pekan Olahraga Wartawan
Olahraga
Taput, MPOL Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, didampingi Ketua TP PKK Taput, Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat
Sumatera Utara
Upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dinilai perlu dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan yang
Sumatera Utara