Medan, MPOL:Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat
9 kg, dimana sabu disembunyikan di perkuburan warga, Kota Tanjungbalai untuk mengelabui petugas.
Baca Juga:
"Dalam operasi ini dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35) nelayan warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51) warga Bagan Asahan, Kisaran," katanya Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (30/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia. Dari tangan kedua pelaku tersangka turut disita barang bukti satu karung goni berisi sabu 7 kg dan sabu 2 kg yang disembunyikan di dalam kuburan warga.
Berdasarkan hasil interogasi, Dirnarkoba Poldasu Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan tersangka AR mengaku bersama tersangka MR mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MR di lokasi kedua, rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
"Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR," terangnya kedua tersangka diperintahkan oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan