Sunggal, MPOL -
Baca Juga:
Polsek Sunggal yang dipimpin Kompol Bambang Gunanti Hutabarat beserta personil mengelar razia dengan sandi GSN (Gerebek Sarang Narkoba ).
Lokasinya di Jalan Sei Mencirim,
Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sabtu (31/5/25).
GSN dilakulan setelah jajaran
Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Lantas, tim melakukan penyelidikan dan memetakan lokasi yang sudah ditargetkan.
Setelah itu, petugas turun ke lokasi melakukan penyisiran dan penggerebekan.
Hasilnya, dua orang tersangka diamankan yakni berinisial SD ( 38 ) warga Lidah Tanah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) dan WW (45) warga Jalan Perwira Kecamatan Medan Sunggal.
Selain kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa Sepeda Motor, sebilah kampak, starban/panah, dan tujuh bungkus plastik clip berisikan sabu.
Tidak sampai disitu, petugas "Membumi Hanguskan" barak dan sarang narkoba
Desa Paya Geli.
"Pemusnahan kita lakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polsek Sunggal akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah hukumnya, tekad Kapolsek Sunggal, Kompol Bambamg Gunanti Hutabarat dalam keterangannya Sabtu (31/5/25)
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polsek Sunggal," Mereka kita tahan untuk keperluan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. (*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News