Medan, MPOL - Puluhan bungkus narkoba jenis
happy water berhasil digagalkan Polrestabes Medan. Untuk mengelabui aparat penegak hukum, narkoba berbentuk bubuk itu dikemas dengan replika uang Euro.
Baca Juga:
Pengungkapan itu dilakukan polisi di Jalan Eka Surya, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025). Dari kasus ini polisi meringkus seorang tersangka berinisial DAPS (23) dengan barang bukti 50 bungkus kecil
happy water.
"
Happy water itu dijual pelaku dengan kisaran harga Rp 3-4 juta per bungkus. Kita amankan sebanyak 50 pieces," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan, Rabu (4/6/2025) siang.
Selain itu, Gidion menyebut pihaknya juga mengungkap peredaran
sabu dan
ganja dengan tersangka yang berbeda.
Adapun pengungkapan pertama yakni di daerah Tanjungbalai pada 24 Mei 2025. Dari sini, polisi meringkus dua tersangka berinisial SH (52) dan MZR (26) dengan barang bukti 30 kg
sabu. Penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.
"Lalu, kasus kedua adalah pengungkapan 31,5 kg
ganja di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area pada Senin (26/5). Ada satu pelaku yang diamankan berinisial HA (24)," ujarnya.
Selanjutnya untuk kasus yang ketiga polisi meringkus seorang tersangka bernama Dimas. Dari tersangka diamankan narkoba
happy water dan 5,1 kg
sabu-
sabu.
"Total barang bukti narkotika yang diamankan 35 kg
sabu, 31,5 kg
ganja dan 50 sachet
happy water 50," jelasnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News