Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Pesta Bona Taon PRTSBB Kota Medan
Medan, MPOLAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Kombes. Pol.
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Seorang wanita yang tinggal di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. Perempuan berinisial HST itu ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, belum lama ini.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan menyebutkan HST merupakan bandar (BD) sabu yang kerap meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, warga menyebut HST sudah bolak balik ditangkap dalam kasus serupa dan tak berapa lama kemudian dilepas.
Terakhir, wanitaberambut pendek ditaksir berumur 50-an ini ditangkap petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan di rumahnya saat siang hari di salah satu gang Jalan Bahagia. Beredar kabar di masyarakat HST ditangkap dengan barang bukti yang diamankan disebut-sebut 2 ji sabu. Namun, saat proses penyidikan HST dibebaskan dengan alasan rehab.
Agar bisa direhab, HST dikabarkan harus membayar 'upeti' diduga sebanyak Rp 70 juta kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menangani perkaranya. Uang itu diduga digunakan untuk tebusan agar HST tidak ditahan dan hanya menjalani proses rehabilitasi saja.
Selama dua hari direhab di salah satu panti rehabilitasi narkoba yang ada di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, HST malah dijemput dan diamankan oleh Polsek Sunggal. Dia diamankan karena tindak pidana sebagai penadah.
"Dia itu BD, udah berapa kali ditangkap Polsek, keluar, ditangkap lagi, keluar. Nah, kemarin itu ditangkap Polrestabes Medan. Kalau tidak salah BB nya 2 ji sabu, dan bayar Rp 70 juta. Kenapa bandar bisa direhab?, kata warga yang tak mau identitasnya disebutkan.
Warga tadi juga menyebut, sebelum selesai rehab, HST malah dijemput dan ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus tindak pidana yang lain.
"Sekitar satu atau dua minggu yang lalu dia (HST) ditangkap. Dua hari dia direhab, dijemput polisi dari Polsek Sunggal karena kasus penadah. Ditahan di sana dia," ungkapnya.
Dari informasi yang berkembang, HST ternyata menjadi penadah dari pelaku yang melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah. Hasil barang-barang curian seperti kulkas, mesin cuci, kipas angin dan lain sebagainya dijual pelaku kepada HST.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini sebelumnya berhasil diungkap Unitreskrim Polsek Sunggal dengan menangkap pelakunya. Dari 'nyanyian' pelaku barulah diketahui bahwa barang-barang hasil curian itu dijual kepada HST.
Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan HST.
"Iya ada (diamankan)," kata Budiman, Kamis (12/6/2025) malam.
Terpisah, terkait kasus narkoba HST, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membantah terkait tangkap lepas dan upeti yang diberikan HST kepada penyidik.
"Gak betul itu infonya," kata Thommy kepada Medan Pos, Jumat (13/6/2025).
Thommy menyebut HST menjalani proses rehab jalan terkait kasus tindak pidana lainnya.
"Iya ada kasus lain dia (HST). Nanti di Sunggal dia menjalani rehab jalan," ujarnya.
Eks Kabag SDM Polrestabes Medan itu tetap membantah HST harus membayar Rp 70 juta agar bisa keluar dari balik jeruji besi untuk proses rehabilitasi. Padahal warga sangat mengetahui HST merupakan bandar sabu yang cukup dikenal masyarakat yang sudah sangat resah dengan bisnis ilegalnya. HST kerap menyandang tas kecil untuk menyimpan sabunya sebelum dijual kepada para 'pasien'.
"Info terkait (HST) BD sempat juga dapat info, tapi pada saat penangkapan terhadap yang bersangkutan, bb (barang bukti) sesuai dengan SEMA 04/2010, sehingga dilakukan rehab," dalihnya.
Namun, saat disinggung berapa jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST, Thommy enggan merincinya.
"Gaklah bb nya di bawah SEMA bro, tapi kalau dia penadah iya makanya ditahan di Sunggal," ucapnya.
Ketika ditanya kembali kenapa harus membayar Rp 70 juta ke penyidik, Thommy tampak kesal menjawabnya.
"Kan tadi sudah bilang gak ada bayar bro. Kok muter-muter aja," katanya.
Diketahui, maksud dari SEMA 04/2010 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 mengatur tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Surat edaran ini memberikan panduan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang terkait dengan kasus narkotika, terutama terkait dengan pemidanaan yang menekankan rehabilitasi.
Isi dan Tujuan SEMA nomor 4 tahun 2010:
1. Rehabilitasi sebagai pemilihan:
SEMA ini menegaskan bahwa penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial sebagai alternatif dari hukuman pidana.
2. Tujuan Rehabilitasi:
Tujuan utama rehabilitasi adalah untuk membantu pemulihan dan penanganan ketergantungan narkotika, serta mencegah tindak pidana narkotika di masa depan.
3. Peran Hakim:
Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan rehabilitasi sebagai tindakan yang tepat, sesuai dengan SEMA ini.
4. Tindakan Hukum:
Dalam hal hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas lembaga rehabilitasi yang akan menjadi tempat rehabilitasi. *
Medan, MPOLAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi XIII dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Kombes. Pol.
Sumatera Utara
Ketua Fraksi PANPerindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, bantu anakanak Belawan meraih mimpi melalui program tebus ijazah. Pasalnya,
Sumatera Utara
Beragam persoalan mendasar mencuat dalam Reses V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025&ndash2026 yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi
Sumatera Utara
Samosir, MPOL Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan ikut patroli dalam operasi penertiban knalpot brong yang selama ini meresahkan masyarakat,
Sumatera Utara
Binjai, MPOL Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai di Sumatera Utara menggelar Muza
Sumatera Utara
Medan, MPOL Polemik yang menimpa Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar, jangan sampai memposisikan indikasi super powernya peran dan jaringan
Sumatera Utara
, MPOL Polres Binjai Bersama TNI Dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 HijriahBinjai.MPOLJajaran Polr
Sumatera Utara
Tomok, MPOLYayasan Putri Hati Kudus (YPHK) laksanakan Diklat Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) Gelombang IV sekaligus sebagai gelomban
Pendidikan
Kuala Tanjung, MPOL PT INALUM resmi memulai pembangunan kembali SD Negeri 49 Batang Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat. Sekolah ini sebel
Sumatera Utara
Kuala Tanjung, MPOL Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Barat untuk mengawal agenda hilirisasi alum
Sumatera Utara