Jumat, 01 Agustus 2025

Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi

Ardi Yanuar - Senin, 16 Juni 2025 11:06 WIB
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
Ilustrasi.

Medan, MPOL - Propam Polda Sumut diminta untuk membongkar dugaan pemerasan puluhan juta terhadap HST agar statusnya bisa direhab. HST merupakan seorang wanita yang dikenal masyarakat sebagai bandar sabu di Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Baru. Selain itu, dikabarkan uang jutaan rupiah milik HST disebut-sebut juga raib dari dalam tas yang diamankan usai proses penangkapan yang dilakukan petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, angkat bicara. Muslim mengatakan, Propam Polda Sumut harus segera menyelidiki kasus ini dengan transparan dan membongkarnya secara terang benderang tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana itu kita minta Propam harus segera membongkarnya. Karena inikan dugaan makanya harus dibongkar. Apakah rehab itu pakai biaya juga (ditanggung sendiri)?" kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Senin (16/6/2025).

Muslim mengatakan pada saat melakukan penangkapan atau penggerebekan di dalam rumah, polisi harusnya memanggil kepling untuk menyaksikan.

"Kalau polisi memasuki geledah rumah orang, polisi itu harus meminta atau memanggil kepling, saksi-saksi untuk melihat apa yang digeledah. Jangan nanti yang digeledah kain sarung yang diambil tv," ujarnya.

Masyarakat pun masih bertanya-tanya mengapa bandar sabu bisa direhab dengan dugaan pemerasan puluhan juta. Selain itu, polisi juga tidak merinci jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST.

"Kita minta untuk kebenarannya itu Propam Polda agar menyadap handphone Kasat Narkoba (Polrestabes Medan). Untuk membuktikannya kan Kabid propam harus menyadap itu handphone kasat dan anggota-anggota di bawahnya," tegasnya.

Sebelumnya, setelah diduga diperas sebesar Rp 70 juta guna tebusan agar bisa dilakukan rehabilitasi, seorang wanita bandar narkoba berinisial HST malah kehilangan uang jutaan rupiah. Uang itu disimpan HST di dalam tas sandang miliknya bersama barang bukti sabu.

Informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan, beberapa warga menyebut penangkapan yang dilakukan petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan terjadi di rumah HST di salah satu gang Jalan Bahagia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, beberapa waktu lalu.

"Rumahnya digerebek, ditangkaplah si HST ini. Di dalam tasnya ada sabu dan uang beberapa juta, sekitar Rp 5 juta lah. Jadi HST ini ada makai perhiasan, disuruh polisi itu buka tinggalkan aja di rumah. Lalu, HST sama tasnya itu dibawa ke Polrestabes Medan," kata warga yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, Jumat (13/6/2025) malam.

Selang beberapa hari, sebelum direhabilitasi, tas sandang milik HST pun dipulangkan. Aneh dan ngerinya, hanya tas dan kunci motor saja yang dipulangkan, sementara uang yang ada di dalam tas tersebut entah kemana raibnya.

"Sebelum direhab, tas HST dipulangkan sama kunci motor. Tapi, uang yang di tas itu udah gak ada lagi," kata warga tadi yang diamini warga lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kompol Dedi Kurniawan Laporkan Pihak Yang Diduga Sudah Memprovokasi Nama Baiknya
Komplotan Spesialis Begal Digulung Saat Beraksi, 5 Ditangkap-2 Ditembak, Ini Tampang dan Identitasnya
Alasan Abul Balik ke Rumah Usai 7 Tahun Jadi DPO, Cium Tangan Ibu Korban di Depan Makam
7 Tahun Buron, Pembunuh di Patumbak Ditangkap Lagi Ngecak Sabu, Sadisnya Pelaku Buang Korban ke Sumur
Kronologi Perampokan yang Bikin Wanita Lansia di Medan Tewas Digorok, Ini Sejumlah Lukanya
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK
komentar
beritaTerbaru