Kodaeral I Siap Menjawab Tantangan Tugas Masa Depan
Belawan, MPOL Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., memimpin Upacara
Sumatera Utara
Baca Juga:
- Resmob Polrestabes Medan Tembak Residivis Spesialis Curanmor Beraksi di 20 TKP
- Tersangka Pemalsuan Merek Ditetapkan Sebagai DPO : Penasehat Hukum Kenko Easy Gel Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan
- Polrestabes Medan Geledah Rumah Kos Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba Asal Malaysia : 2 Pria Diciduk, 680 Bungkus Pot Getar Disita
Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan HST.
"Iya ada (diamankan)," kata Budiman, Kamis (12/6/2025) malam.
Terpisah, terkait kasus narkoba HST, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membantah terkait tangkap lepas dan upeti yang diberikan HST kepada penyidik.
"Gak betul itu infonya," kata Thommy kepada Medan Pos, Jumat (13/6/2025).
Thommy menyebut HST menjalani proses rehab jalan terkait kasus tindak pidana lainnya.
"Iya ada kasus lain dia (HST). Nanti di Sunggal dia menjalani rehab jalan," ujarnya.
Eks Kabag SDM Polrestabes Medan itu tetap membantah HST harus membayar Rp 70 juta agar bisa keluar dari balik jeruji besi untuk proses rehabilitasi. Padahal warga sangat mengetahui HST merupakan bandar sabu yang cukup dikenal masyarakat yang sudah sangat resah dengan bisnis ilegalnya. HST kerap menyandang tas kecil untuk menyimpan sabunya sebelum dijual kepada para 'pasien'.
"Info terkait (HST) BD sempat juga dapat info, tapi pada saat penangkapan terhadap yang bersangkutan, bb (barang bukti) sesuai dengan SEMA 04/2010, sehingga dilakukan rehab," dalihnya.
Namun, saat disinggung berapa jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST, Thommy enggan merincinya.
"Gaklah bb nya di bawah SEMA bro, tapi kalau dia penadah iya makanya ditahan di Sunggal," ucapnya.
Ketika ditanya kembali kenapa harus membayar Rp 70 juta ke penyidik, Thommy tampak kesal menjawabnya.
"Kan tadi sudah bilang gak ada bayar bro. Kok muter-muter aja," katanya.
Arti dari SEMA 04/2010 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 mengatur tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Surat edaran ini memberikan panduan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang terkait dengan kasus narkotika, terutama terkait dengan pemidanaan yang menekankan rehabilitasi.
Isi dan Tujuan SEMA nomor 4 tahun 2010:
1. Rehabilitasi sebagai pemilihan:
SEMA ini menegaskan bahwa penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial sebagai alternatif dari hukuman pidana.
2. Tujuan Rehabilitasi:
Tujuan utama rehabilitasi adalah untuk membantu pemulihan dan penanganan ketergantungan narkotika, serta mencegah tindak pidana narkotika di masa depan.
3. Peran Hakim:
Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan rehabilitasi sebagai tindakan yang tepat, sesuai dengan SEMA ini.
4. Tindakan Hukum:
Dalam hal hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas lembaga rehabilitasi yang akan menjadi tempat rehabilitasi. *
Belawan, MPOL Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., memimpin Upacara
Sumatera Utara
Kotapinang, MPOL Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhan
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pelarian seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang satu ini harus kandas di tangan petugas Unit Res
Sumatera Utara
Medan, MPOL Warga maupun penghuni di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, dibuat geger. Pasalnya, seor
Sumatera Utara
Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan mengamankan dua pelaku jambret handphone (hp).Lokasinya di Jalan Pangl
Sumatera Utara
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan, tersangka pemalsuan merek dan indikasi geogr
Sumatera Utara
Belawan, MPOL PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melaksanakan penanaman 2.500 pohon di kawasan Belawan dalam rangka memperingati H
Sumatera Utara
Belawan, MPOL PT Pelindo Terminal Petikemas menambah dua unit Quay Container Crane (QCC) dan empat unit Rubber Tyred Gantry (RTG) di PT Pri
Ekonomi
Medan, MPOL Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten La
Hukum
Medan, MPOL Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai membatalkan pembangunan DAM (bendungan
Sumatera Utara