Rabu, 18 Juni 2025

Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi

Ardi Yanuar - Senin, 16 Juni 2025 11:06 WIB
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
Ilustrasi.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini sebelumnya berhasil diungkap Unitreskrim Polsek Sunggal dengan menangkap pelakunya. Dari 'nyanyian' pelaku barulah diketahui bahwa barang-barang hasil curian itu dijual kepada HST.

Baca Juga:

Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan HST.

"Iya ada (diamankan)," kata Budiman, Kamis (12/6/2025) malam.

Terpisah, terkait kasus narkoba HST, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membantah terkait tangkap lepas dan upeti yang diberikan HST kepada penyidik.

"Gak betul itu infonya," kata Thommy kepada Medan Pos, Jumat (13/6/2025).

Thommy menyebut HST menjalani proses rehab jalan terkait kasus tindak pidana lainnya.

"Iya ada kasus lain dia (HST). Nanti di Sunggal dia menjalani rehab jalan," ujarnya.

Eks Kabag SDM Polrestabes Medan itu tetap membantah HST harus membayar Rp 70 juta agar bisa keluar dari balik jeruji besi untuk proses rehabilitasi. Padahal warga sangat mengetahui HST merupakan bandar sabu yang cukup dikenal masyarakat yang sudah sangat resah dengan bisnis ilegalnya. HST kerap menyandang tas kecil untuk menyimpan sabunya sebelum dijual kepada para 'pasien'.

"Info terkait (HST) BD sempat juga dapat info, tapi pada saat penangkapan terhadap yang bersangkutan, bb (barang bukti) sesuai dengan SEMA 04/2010, sehingga dilakukan rehab," dalihnya.

Namun, saat disinggung berapa jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST, Thommy enggan merincinya.

"Gaklah bb nya di bawah SEMA bro, tapi kalau dia penadah iya makanya ditahan di Sunggal," ucapnya.

Ketika ditanya kembali kenapa harus membayar Rp 70 juta ke penyidik, Thommy tampak kesal menjawabnya.

"Kan tadi sudah bilang gak ada bayar bro. Kok muter-muter aja," katanya.

Arti dari SEMA 04/2010 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 mengatur tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Surat edaran ini memberikan panduan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang terkait dengan kasus narkotika, terutama terkait dengan pemidanaan yang menekankan rehabilitasi.

Isi dan Tujuan SEMA nomor 4 tahun 2010:

1. Rehabilitasi sebagai pemilihan:

SEMA ini menegaskan bahwa penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial sebagai alternatif dari hukuman pidana.

2. Tujuan Rehabilitasi:

Tujuan utama rehabilitasi adalah untuk membantu pemulihan dan penanganan ketergantungan narkotika, serta mencegah tindak pidana narkotika di masa depan.

3. Peran Hakim:

Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan rehabilitasi sebagai tindakan yang tepat, sesuai dengan SEMA ini.

4. Tindakan Hukum:

Dalam hal hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas lembaga rehabilitasi yang akan menjadi tempat rehabilitasi. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Selamatkan 330 Jiwa dari Bahaya Narkoba : Dua Kurir Sabu Diciduk
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapangan Merdeka
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Katamso, Bandar Sabu yang TO Ditangkap
Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD : Tikus-tikus Pelaku 3C Muncul Lagi
komentar
beritaTerbaru