Rabu, 18 Juni 2025

Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi

Ardi Yanuar - Senin, 16 Juni 2025 11:06 WIB
Propam Diminta Bongkar Dugaan Pemerasan-Hilangnya Uang Bandar Sabu di Medan: Transparan, Jangan Ada Intervensi
Ilustrasi.

Medan, MPOL - Propam Polda Sumut diminta untuk membongkar dugaan pemerasan puluhan juta terhadap HST agar statusnya bisa direhab. HST merupakan seorang wanita yang dikenal masyarakat sebagai bandar sabu di Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Baru. Selain itu, dikabarkan uang jutaan rupiah milik HST disebut-sebut juga raib dari dalam tas yang diamankan usai proses penangkapan yang dilakukan petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, angkat bicara. Muslim mengatakan, Propam Polda Sumut harus segera menyelidiki kasus ini dengan transparan dan membongkarnya secara terang benderang tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana itu kita minta Propam harus segera membongkarnya. Karena inikan dugaan makanya harus dibongkar. Apakah rehab itu pakai biaya juga (ditanggung sendiri)?" kata Muslim Muis kepada Medan Pos, Senin (16/6/2025).

Muslim mengatakan pada saat melakukan penangkapan atau penggerebekan di dalam rumah, polisi harusnya memanggil kepling untuk menyaksikan.

"Kalau polisi memasuki geledah rumah orang, polisi itu harus meminta atau memanggil kepling, saksi-saksi untuk melihat apa yang digeledah. Jangan nanti yang digeledah kain sarung yang diambil tv," ujarnya.

Masyarakat pun masih bertanya-tanya mengapa bandar sabu bisa direhab dengan dugaan pemerasan puluhan juta. Selain itu, polisi juga tidak merinci jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST.

"Kita minta untuk kebenarannya itu Propam Polda agar menyadap handphone Kasat Narkoba (Polrestabes Medan). Untuk membuktikannya kan Kabid propam harus menyadap itu handphone kasat dan anggota-anggota di bawahnya," tegasnya.

Sebelumnya, setelah diduga diperas sebesar Rp 70 juta guna tebusan agar bisa dilakukan rehabilitasi, seorang wanita bandar narkoba berinisial HST malah kehilangan uang jutaan rupiah. Uang itu disimpan HST di dalam tas sandang miliknya bersama barang bukti sabu.

Informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan, beberapa warga menyebut penangkapan yang dilakukan petugas dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan terjadi di rumah HST di salah satu gang Jalan Bahagia, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, beberapa waktu lalu.

"Rumahnya digerebek, ditangkaplah si HST ini. Di dalam tasnya ada sabu dan uang beberapa juta, sekitar Rp 5 juta lah. Jadi HST ini ada makai perhiasan, disuruh polisi itu buka tinggalkan aja di rumah. Lalu, HST sama tasnya itu dibawa ke Polrestabes Medan," kata warga yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, Jumat (13/6/2025) malam.

Selang beberapa hari, sebelum direhabilitasi, tas sandang milik HST pun dipulangkan. Aneh dan ngerinya, hanya tas dan kunci motor saja yang dipulangkan, sementara uang yang ada di dalam tas tersebut entah kemana raibnya.

"Sebelum direhab, tas HST dipulangkan sama kunci motor. Tapi, uang yang di tas itu udah gak ada lagi," kata warga tadi yang diamini warga lainnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi menanyakan dari mana informasi tersebut didapat.

"Info siapa?" tanya Thommy, Jumat (13/6/2025) malam.

Pertanyaan perwira berpangkat dua bunga melati emas itu pun dijawab awak media bahwa informasi tersebut diperoleh dari warga sekitar lokasi penangkapan. Setelah itu, Thommy tidak lagi membalasnya.

Diketahui, seorang wanita yang tinggal di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, ditangkap petugas Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan. Perempuan berinisial HST itu ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, belum lama ini.

Informasi yang dihimpun Medan Pos di lapangan menyebutkan HST merupakan bandar (BD) sabu yang kerap meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, warga menyebut HST sudah bolak balik ditangkap dalam kasus serupa dan tak berapa lama kemudian dilepas.

Terakhir, wanita berambut pendek ditaksir berumur 50-an ini ditangkap polisi di rumahnya saat siang hari di salah satu gang Jalan Bahagia. Beredar kabar di masyarakat HST ditangkap dengan barang bukti yang diamankan disebut-sebut 2 ji sabu. Namun, saat proses penyidikan HST dibebaskan dengan alasan rehab.

Agar bisa direhab, HST dikabarkan harus membayar 'upeti' diduga sebanyak Rp 70 juta kepada oknum penyidik Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan yang menangani perkaranya. Uang itu diduga digunakan untuk tebusan agar HST tidak ditahan dan hanya menjalani proses rehabilitasi saja.

Selama dua hari direhab di salah satu panti rehabilitasi narkoba yang ada di Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, HST malah dijemput dan diamankan oleh Polsek Sunggal. Dia diamankan karena tindak pidana sebagai penadah.

"Dia itu BD, udah berapa kali ditangkap Polsek, keluar, ditangkap lagi, keluar. Nah, kemarin itu ditangkap Polrestabes Medan. Kalau tidak salah BB nya 2 ji sabu, dan bayar Rp 70 juta. Kenapa bandar bisa direhab?, kata warga yang tak mau identitasnya disebutkan.

Warga tadi juga menyebut, sebelum selesai rehab, HST malah dijemput dan ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus tindak pidana yang lain.

"Sekitar satu atau dua minggu yang lalu dia (HST) ditangkap. Dua hari dia direhab, dijemput polisi dari Polsek Sunggal karena kasus penadah. Ditahan di sana dia," ungkapnya.

Dari informasi yang berkembang, HST ternyata menjadi penadah dari pelaku yang melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah. Hasil barang-barang curian seperti kulkas, mesin cuci, kipas angin dan lain sebagainya dijual pelaku kepada HST.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini sebelumnya berhasil diungkap Unitreskrim Polsek Sunggal dengan menangkap pelakunya. Dari 'nyanyian' pelaku barulah diketahui bahwa barang-barang hasil curian itu dijual kepada HST.

Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan HST.

"Iya ada (diamankan)," kata Budiman, Kamis (12/6/2025) malam.

Terpisah, terkait kasus narkoba HST, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi membantah terkait tangkap lepas dan upeti yang diberikan HST kepada penyidik.

"Gak betul itu infonya," kata Thommy kepada Medan Pos, Jumat (13/6/2025).

Thommy menyebut HST menjalani proses rehab jalan terkait kasus tindak pidana lainnya.

"Iya ada kasus lain dia (HST). Nanti di Sunggal dia menjalani rehab jalan," ujarnya.

Eks Kabag SDM Polrestabes Medan itu tetap membantah HST harus membayar Rp 70 juta agar bisa keluar dari balik jeruji besi untuk proses rehabilitasi. Padahal warga sangat mengetahui HST merupakan bandar sabu yang cukup dikenal masyarakat yang sudah sangat resah dengan bisnis ilegalnya. HST kerap menyandang tas kecil untuk menyimpan sabunya sebelum dijual kepada para 'pasien'.

"Info terkait (HST) BD sempat juga dapat info, tapi pada saat penangkapan terhadap yang bersangkutan, bb (barang bukti) sesuai dengan SEMA 04/2010, sehingga dilakukan rehab," dalihnya.

Namun, saat disinggung berapa jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari HST, Thommy enggan merincinya.

"Gaklah bb nya di bawah SEMA bro, tapi kalau dia penadah iya makanya ditahan di Sunggal," ucapnya.

Ketika ditanya kembali kenapa harus membayar Rp 70 juta ke penyidik, Thommy tampak kesal menjawabnya.

"Kan tadi sudah bilang gak ada bayar bro. Kok muter-muter aja," katanya.

Arti dari SEMA 04/2010 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 mengatur tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Surat edaran ini memberikan panduan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang terkait dengan kasus narkotika, terutama terkait dengan pemidanaan yang menekankan rehabilitasi.

Isi dan Tujuan SEMA nomor 4 tahun 2010:

1. Rehabilitasi sebagai pemilihan:

SEMA ini menegaskan bahwa penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial sebagai alternatif dari hukuman pidana.

2. Tujuan Rehabilitasi:

Tujuan utama rehabilitasi adalah untuk membantu pemulihan dan penanganan ketergantungan narkotika, serta mencegah tindak pidana narkotika di masa depan.

3. Peran Hakim:

Hakim memiliki peran penting dalam menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan rehabilitasi sebagai tindakan yang tepat, sesuai dengan SEMA ini.

4. Tindakan Hukum:

Dalam hal hakim menjatuhkan putusan yang memerintahkan rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas lembaga rehabilitasi yang akan menjadi tempat rehabilitasi. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lapangan Merdeka
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Katamso, Bandar Sabu yang TO Ditangkap
Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD : Tikus-tikus Pelaku 3C Muncul Lagi
Ngeri, Uang Jutaan Milik Bandar Sabu Dikabarkan Raib Saat Ditangkap, Pelaku Direhab Diduga Diperas Rp 70 Juta
komentar
beritaTerbaru