Medan, MPOL -Bertahun-tahun lamanya pengunaan dan pengelolaan air bersih di kawasan
PT KIM (Kawasan Industri Medan), di Jalan Pulau Batam Saentis Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatera Utara, patut untuk dipertanyakan sebab diduga kuat tidak ada mengantongi ijin dari pihak terkait. Senin (7/7).
Baca Juga:
Sebab, hal ini berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu pajak dari bisnis pengelolaan air bersih di kawasan industri juga patut dipertanyakan.
PT KIM yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, dapat melanggar aturan terkait pengelolaan sumber daya air, termasuk izin pengambilan air tanah.
Humas PT. KIM Niko saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp dan panggilan telepon melalui aplikasi whatsapp tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Tidak adadanya keterangan terkait izin resmi pengusahaan sumber daya air oleh Humas
PT KIM tersebut menimbulkan pertanyaan, mengenai transparansi
PT KIM dalam menjalankan operasionalnya.
Diharapkan, perlu adanya audit dan penegakan hukum terkait kegiatan
PT KIM tersebut. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa
PT KIM yang beroperasi di wilayahnya memiliki izin yang lengkap dan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang
Sumber Daya Air : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air menurut BPK RI mewajibkan adanya izin pengelolaan sumber daya air, termasuk air bersih, untuk kepentingan komersial.
Pengusahaan air bersih, baik itu pengambilan dari sumber daya air maupun pendistribusiannya kepada pihak lain (seperti tenant di kawasan industri), memerlukan izin eksploitasi dan distribusi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Apabila
PT KIM yang melakukan pengolahan air bersih diduga tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan penjara. Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan sumber daya air, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara, sebagaimana diketahui, pengambilan air untuk usaha komersial yang dijual ke perusahaan-perusahaan dengan tidak memiliki izin, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air.
Pasal 49 ayat (2) UU tersebut mengatakan, penggunaan
Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, pajak dari bisnis pengelolaan air bersih di kawasan industri yang dikelola
PT KIM bertahun-tahun dipertanyakan.
Pajak air permukaan (PAP) merupakan salah satu dari 5 jenis pajak, yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi.
Berbeda dengan PAP, pajak air tanah (PAT) merupakan pajak daerah, yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten dan Kota. Objek PAP adalah pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News