Berdasarkan keterangan dari para tersangka, lanjut Dian, sepeda motor korban dijual oleh tersangka Raffi Ahmad kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jalan Jermal XII seharga Rp. 4,5 juta. Uang hasil penjualan lalu dibagi rata Rp 1,3 juta perorang. Sementara sisanya digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Kemudian, petugas memisahkan tersangka Farhan dengan dua tersangka Maulana dan Raffi, di mana tersangka Maulana dan Raffi dibawa petugas untuk mencari penadah motor korban.

Korban didampingi petugas Unitreskrim Polsek Medan Area saat mendapatkan perobatan usai dibegal dan ditikam.
"Namun saat di perjalanan kedua tersangka Maulana dan Raffi melakukan perlawanan dengan menolak anggota dari motor dan berusaha lari ke tanah garapan. Lalu, anggota memberikan dua kali tembakan peringatan, akan tetapi keduanya tetap melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka Maulana dan menembak kaki kiri tersangka Raffi," sebutnya.
Eks Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan ini menambahkan ketiga tersangka mengaku tergabung dari kelompok geng motor bernama S2BT (Simple Simple Brother Team).
"Untuk tersangka Maulana Putra Yulizar merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2022 ditangani Polres Tebingtinggi. Dia (tersangka) juga mengaku pernah melakukan curas dengan sajam celurit di wilayah Simpang Limun dan wilayah Padang Bulan, Medan," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan di antaranya sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3467 AMQ dan sebilah pisau stainless bergagang merah yang digunakan saat membegal korban. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News