Tiga Saksi Meringankan Beberkan Karakter Baik Terdakwa Kasus Pencurian di PN Balige - Pangururan
Samosir, MPOL &ndash Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dengan terdakwa BS dan DS di Pengadilan Negeri BaligePangururan menghadirkan
Hukum
Medan, MPOL - Gerak cepat Unitreskrim Polsek Medan Area dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap disebut begal patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam tempo beberapa hari melakukan penyelidikan satu komplotan begal berhasil digulung.
Baca Juga:
Tak tanggung-tanggung, pelaku nekat melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korbannya seorang wanita bernama Serly Boru Tambunan (44) warga Pasar IV, Dusun VI, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Dari kasus ini, tiga pelakunya ditangkap, di mana dua di antaranya ditembak di bagian kaki.
Ketiga pelaku yakni Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy (21) warga Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai, Raffi Ahmad alias Sesep (18) warga Jalan Cenderawasih (Perumnas Mandala), Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan (22) warga Jalan Jermal VII Ujung (tanah garapan).
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong mengatakan para pelaku ditangkap setelah merampas sepeda motor dan menikam korban saat melintas di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 05.50 WIB.
Kala itu, korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dongker BK 6841 AMP hendak berangkat kerja sebagai cleaning service di perusahaan swasta Jalan Listrik, Medan. Saat melintas di Jalan Sempurna Ujung, korban tiba-tiba dipepet dari arah belakang oleh para pelaku yang memaksa memberhentikan korban.
"Sadisnya, dua dari tiga pelaku langsung menikam bagian punggung korban dengan pisau dan benda tajam lainnya sehingga korban melepas sepeda motornya yang langsung dibawa lari para pelaku," kata Dian kepada Medan Pos, Kamis (10/7/2025).
Korban yang mengalami luka-luka dibantu warga untuk dibawa berobat ke rumah sakit. Setelah itu, di hari yang sama korban membuat laporan ke Polsek Medan Area yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 484/ V/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area.
Selanjutnya, petugas dipimpin Iptu Dian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa keterangan saksi-saksi dan menganalisis rekaman cctv yang berada di sekitar lokasi.

Kemudian, berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi, Muhammad Farhan Saleh di rumah orang tuanya Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai, sekira pukul 20.30 WIB. Selain itu, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3467 AMD yang digunakan saat beraksi membegal korban turut diamankan.
"Tersangka Maulana Putra Yulizar berperan menikam korban dengan pisau dan mengambil sepeda motor. Tersangka Raffi Ahmad menikam korban dengan obeng dan membawa motor korban. Sedangkan tersangka Farhan Saleh sebagai joki saat mengejar dan memberhentikan korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, lanjut Dian, sepeda motor korban dijual oleh tersangka Raffi Ahmad kepada seseorang berinisial A (DPO) di Jalan Jermal XII seharga Rp. 4,5 juta. Uang hasil penjualan lalu dibagi rata Rp 1,3 juta perorang. Sementara sisanya digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkoba.
Kemudian, petugas memisahkan tersangka Farhan dengan dua tersangka Maulana dan Raffi, di mana tersangka Maulana dan Raffi dibawa petugas untuk mencari penadah motor korban.

"Namun saat di perjalanan kedua tersangka Maulana dan Raffi melakukan perlawanan dengan menolak anggota dari motor dan berusaha lari ke tanah garapan. Lalu, anggota memberikan dua kali tembakan peringatan, akan tetapi keduanya tetap melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka Maulana dan menembak kaki kiri tersangka Raffi," sebutnya.
Eks Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan ini menambahkan ketiga tersangka mengaku tergabung dari kelompok geng motor bernama S2BT (Simple Simple Brother Team).
"Untuk tersangka Maulana Putra Yulizar merupakan residivis kasus pencabulan tahun 2022 ditangani Polres Tebingtinggi. Dia (tersangka) juga mengaku pernah melakukan curas dengan sajam celurit di wilayah Simpang Limun dan wilayah Padang Bulan, Medan," ungkapnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan di antaranya sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3467 AMQ dan sebilah pisau stainless bergagang merah yang digunakan saat membegal korban. *
Samosir, MPOL &ndash Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dengan terdakwa BS dan DS di Pengadilan Negeri BaligePangururan menghadirkan
Hukum
Jakarta, MPOL King Mohammed VI, Raja Maroko melalui Duta Besar negara itu di Indonesia, Redouane Houssaini menyerahkan penghargaan terting
Nusantara
Medan, MPOL Dalam semangat memperingati Hari Pajak Tahun 2026 yang jatuh pada 14 Juli, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menggelar Forum
Ekonomi
Medan, MPOL Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diminta obyektif, profesional, akuntabel dan terbuka dalam menangani penggunaan surat pa
Hukum
Medan, MPOL Bank Sumut membuka akses dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp44,5 miliar bagi pekebun sawit di Sumatera Utara.
Sumatera Utara
Medan, MPOL Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Belawan diketuai Budi Yanto SH dan Sekretaris Muhammad Maskur dilantik oleh Ketua Forwaka S
Sumatera Utara
Tanjungbalai, MPOL Tampaknya warga masyarakat sekitar dilingkungan 1 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbal
Sumatera Utara
Pangururan, MPOL Pengadilan Negeri (PN) Balige yang bersidang di Pangururan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman de
Hukum
Serdang Bedagai, MPOL Suasana hari pertama masuk ke Sekolah Rakyat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, saat mengantarkan an
Sumatera Utara
Banda Aceh, MPOL Musyawarah Daerah (Musda) keIII Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh yang digelar di Hotel Amel Convention Hall, Banda Ace
Nasional