Rabu, 10 Juni 2026

Ruko Delimas Bakal Disegel Pemkab Deli Serdang Masih Berpekara Di PN Lubuk Pakam

Dipo - Rabu, 10 Juni 2026 19:04 WIB
Ruko Delimas Bakal Disegel Pemkab Deli Serdang Masih Berpekara Di PN Lubuk Pakam
Ist
Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat dan rekan berfoto bersama.
Lubuk Pakam, MPOL -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang batal melakukan penyegelan dan pengosongan barang-barang di bangunan rumah toko (Ruko) pedagang yang berada di sekitaran Delimas Plaza Lubuk Pakam, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga:
Batalnya penyegelan tersebut tidak membuat 36 orang pedagang yang tergabung Paguyuban Pedagang Ruko Delimas berdiam, mereka tetap bersiap menghadang dengan mengerahkan 500 orang untuk melakukan penolakan.

"Kalau menurut kami bicara batal tidak batal penyegelan itu bisa saja bentuk opini, tapi faktanya satu jam, dua jam bisa saja datang," kata Kuasa Hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas Mardi Sijabat SH, saat dilokasi.

Mardi mengakui, untuk menghindari kecolongan dari Pemkab Deliserdang mereka pun tetap standby (bersiaga). "Kami standby. Kami sudah siapkan orang-orang kami 500 orang. Pokoknya yang melanggar hukum siapapun itu, kami sangat menghormati Bupati, kami sangat menghormati instansi," katanya.

"Tapi kalau caranya seperti ini, kami keberatan dan siap melakukan perlawanan. Perlawanan itu berdasarkan aturan hukum, kami berargumen hukum," tambahnya.

Mardi menegaskan, perlawanan itu telah mereka lakukan melalui aspirasi ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp. "Kami menyampaikan aspirasi kami. Aspirasi kami apa ?. Perkara ini sedang berjalan proses hukumnya di Pengadilan Negeri," tegasnya.

Mardi pun menyebut, pihak Pemkab Deliserdang tidak dibenarkan untuk melakukan penyegelan bahkan pengosongan barang barang yang ada di Ruko tersebut. Katanya apabila Pemkab Deliserdang melakukan tindakan tersebut, mereka akan melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Saya kira itu tidak boleh, kalau melakukan pemaksaan, pengerusakan, pengeluaran barang, itu sudah jelas melanggar hukum. Sehingga kalau itu dilakukan kami akan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan pemaksaan pengosongan ruko dengan memaksa keluar barang-barang ataupun orang yang didalamnya. Itu tidak boleh Pemerintah itu seharusnya menghormati hukum proses ini sedang berjalan di Pengadilan," ujarnya.

Sementara itu Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deliserdang, Hesron Girsang menyebut, batalnya penyegelan dan pengosongan barang-barang di bangunan Ruko itu dikarenakan sejumlah pedagang telah melakukan pembayaran dalam bentuk sewa ke pihak Pemkab Deliserdang.

"Banyak yang melakukan pembayaran hari ini. Sudah ada tiga yang koordinasi," katanya.

Hesron menyebut, pihaknya saat ini mengambil langkah untuk menghimpun pedagang agar mau membayar sewa, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyegelan atau pengosongan bagi pedagang yang tidak perpajangan. "Kita himpun dulu data akhir baru kita jadwalkan ulang. Kalau bisanya persuasif dan sadar tanggung jawab itu yang kita pilih," katanya.

Herson juga mengakui bahwasanya, pihak Pemkab Deliserdang saat ini tidak hanya sebatas mengajukan sewa kepada pedagang, tapi juga memperbolehkan untuk mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).

"Ada yang sewa ada yang juga lanjut urus HGB ke BPN. Dua opsi bisa, mana yang dipilih warga, yang gak boleh mau memiliki karena itu aset Pemkab," katanya.

Pengakuan Herson, berbeda dengan yang disebut pedagang dimana mereka diminta oleh Pemkab Deliserdang untuk beralih ke sewa bukan perpajangan HGB. Dengan dasar itulah pedagang keberatan dan mengajukan gugatan ke PN Lubukpakam.

Gugatan yang dilakukan pedagang di PN Lubukpakam tersebut berkaitan untuk memerintahkan tergugat I (Pemkab Deliserdang) memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan 30 tahun sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap 45 Ruko milik para penggugat.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru